Sekilas Mengenai Cicil Emas
Fasilitas pembiayaan dengan prinsip jual beli barang berupa emas, dimana bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada nasabah untuk melakukan pembelian barang berupa emas batangan/lantakan, yang pembayarannya dilakukan dengan cara angsuran yang sama setiap bulan. barang emas yang dimaksud ditempatkan didalam penguasaan dan pemeliharaan bank.
-
Fotocopy Identitas yang berlaku (KTP/SIM/Paspor)
-
Fotocopy NPWP, Kartu Keluarga, Buku Nikah/Akta Nikah, Pas foto