Sekilas Mengenai Deposito iB Ibadah Mudharabah

Produk penghimpunan dana simpanan berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan berdasarkan perjanjian antara nasabah dengan Bank. Pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad mudharabah/bagi hasil.

 


Bagi hasil lebih tinggi

Bebas denda penalti

Dapat diperpanjang secara otomatis

Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
  • Fotocopy Identitas yang berlaku (KTP/Paspor)

  • Fotocopy NPWP, Kartu Keluarga, Buku  Nikah/Akta Nikah

  • Fotocopy Akta Pendirian, Perubahan Terakhir, dan Pengesahannya

  • Fotocopy KTP Pengurus dan Pemegang Saham

  • Fotocopy legalitas Usaha

Tertarik Untuk Berinvestasi Pada Deposito iB Ibadah Mudharabah?

Hubungi Kami