Sekilas Mengenai Deposito iB Ibadah

Deposito iB Ibadah (investas bagi hasil mudharabah) adalah produk dengan prinsip mudharabah yang merupakan simpanan berjangka, dimana penarikannya hanya dapat dilakukan berdasarkan perjanjian antara deposan dan bank dengan pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah.


Dana dikelola dengan prinsip syariah

Bebas biaya pinalti

Bagi hasil kompetitif yang dihitung secara harian

Automatice Roll Over

Jika nasabah mencairkan sebelum jatuh tempo, maka tetap mendapatkan bagi hasil yang dihitung secara harian.
  1. Perorangan
    • Identitas Diri (e-KTP /Paspor)
    • Surat Keterangan Domisili untuk nasabah di luar wilayah kerja.
  2. Perorangan yang belum dewasa
    • e-KTP/Paspor (Identitas Orangtua)
    • Surat Keterangan Domisili untuk nasabah di luar wilayah kerja
    • Akta Kelahiran
    • Kartu Keluarga
  3. Non Perorangan Berbadan Hukum
    • e-KTP/Paspor (Identitas Pengurus)
    • NPWP Badan Usaha dan Pengurus
    • Akta Pendirian dan Anggaran Dasar yang terdaftar dan mendapat pengesahan di Kemenkumham
    • Akta Perubahan Anggaran Dasar yang terakhir teregistrasi di Kemenkumham
    • Surat Izin Usaha
  4. Non Perorangan Tidak Berbadan Hukum
    • e-KTP/Paspor (Identitas Pengurus)
    • NPWP Badan Usaha dan Pengurus
    • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
    • SK Pengangkatan Pejabat yang berwenang sesuai Anggaran Dasar
    • Susunan Kepengurusan (minimal Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara)

Tertarik Untuk Berinvestasi Pada Deposito iB Ibadah?

Hubungi Kami
  • Hidden