Sekilas Mengenai Deposito Rupiah
Produk simpanan berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada saat jatuh tempo sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, dengan imbalan bunga yang telah diperjanjikan sebelumnya antara deposan dengan Bank. Jangka waktu 1,3,6,12 dan 24 Bulan.
Suku bunga yang diberikan bersaing
Ditawarkan dalam bentuk mata uang Rupiah atau Valuta Asing (Dollar)
Dapat dijadikan agunan kredit
Memiliki Fitur Automatic Roll Over (ARO) dan ARO P+i (Principel + Interest)
Perorangan Dewasa |
Fotokopi identitas diri yang masih berlaku |
Perorangan Belum Dewasa (QQ) |
Fotokopi identitas diri dari penanggung jawab rekening (orang tua/wali), Akte kelahiran/kartu keluarga |
Join Account |
Fotokopi identitas diri seluruh anggota join account |
Badan Hukum |
- Fotokopi identitas diri pengurus
- Fotokopi akta pendirian dan anggaran dasar termasuk perubahannya
- Fotokopi izin usaha perdagangan (SIUP)
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Jika dikuasakan harus menyerahkan Surat Kuasa dari Direksi dan atau surat kuasa yang dibuat secara notarial akta berikut fotokopi KTP/SIM/Paspor dari penerima kuasa
- Surat pernyataan nasabah badan hukum terkait Akta Badan Hukum yang diserahkan kepada Bank adalah benar dan merupakan akta terakhir perusahaan.
|
Lembaga Pemerintah, lembaga internasional, dan Perwakilan Negara Asing |
- Fotokopi KTP/SIM/Paspor dari masing-masing pejabat
- Fotokopi NPWP dari pimpinan perusahaan dan NPWP dari lembaga
|
Bank |
- Fotokopi identitas pengurus
- Akta pendirian dan anggaran dasar bank
- Fotokopi izin usaha
- ika dikuasakan harus menyerahkan Surat Kuasa dari Direksi dan atau hasil Rapat Umum Pemegang Saham atau yang dibuat secara notarial berikut fotokopi KTP/SIM/Paspor dari penerima kuasa.
|
Badan lainnya seperti Partai Politik, LSM, Yayasan dan Organisasi Lainnya |
- Fotokopi identitas diri pengurus yang masih berlaku
- Dokumen status hukum badan
- Fotokopi AD/ART dan perubahaannya
- Fotokopi NPWP Pimpinan dan NPWP dari Badan
- Surat kuasa dari pimpinan atau pengurus yang sah untuk bertindak atas nama badan (apabila pemegang rekening dikuasakan).
|