Consumer Complaint Policies & Procedures of PT Bank Sumut

 

PT Bank Sumut's Consumer Complaint Policies and Procedures can be carried out through several stages by fulfilling the requirements starting from Bank Policy, complaint mechanisms/services and complaint resolution information.

 

For more details regarding the customer complaint service mechanism, it can be downloaded at:

 

 

Customer Complaint Data :

 

 

Have Questions, Suggestions Or Complaints?

INFORM US

Make sure you stay connected to BANK SUMUT. If there's anything else you'd like to say,
in the form of questions, suggestions or complaints so that Bank Sumut becomes better in the future.

What do you need?

Fill in the form below and we will contact you
  • MM slash DD slash YYYY

FAQ

Fasilitas kredit program Pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam rangka memperoleh rumah bersubsidi yang dibeli dari pengembang (developer).

  • Uang muka ringan minimal 1% dari harga jual rumah subsidi
  • Subsidi Bantuan Uang Muka Rp. 4 jt dari Pemerintah
  • Suku bunga kredit ringan 5% per tahun
  • Gratis biaya apraisal.
  • Bekerja sama dengan pengembang (developer) yang sudah berpengalaman dibidangnya.
  • Membantu memperoleh rumah pertama.
  • Jangka waktu kredit maksimal 20 (dua puluh) tahun.

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia Pemohon min 21 tahun atau sudah menikah
  • Fotokopi e-KTP
  • Pas Foto Peminjam dan Pasangan
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Buku Nikah
  • Fotokopi NPWP
  • Berpenghasilan tetap dan atau tidak tetap (wiraswasta)
  • Surat keterangan bekerja dari tempat bekerja
  • Surat pemesanan rumah dari pengembang
  • Bukti Slip Gaji / penghasilan
  • Belum pernah menikmati program subsidi dari Pemerintah

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah Kredit investasi dan/atau modal kerja yang diberikan kepada debitur individu/perseorangan, kelompok usaha yang produktif dan layak dengan bantuan subsidi bunga dari Pemerintah.

  1. Jenis KUR :
1) KUR Kecil - Plafond kredit Rp. 100.000.000- s/d 500.000.000,- - Tujuan penggunaan ; investasi dan modal kerja - Jangka waktu ; investasi maksimal 5 tahun, modal kerja maksimal 4 tahun. - Batasan Akad maksimal 4 kali - Suku bunga 6 % s/d 9 % Anuitas bulanan per tahun - Agunan pokok usaha atau objek yang dibiayai, agunan tambahan dipersyaratkan. - Bebas biaya kredit (propisi dan administrasi) - Wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan   2) KUR Mikro - Plafond kredit Rp. 10.000.000- s/d 100.000.000,- - Tujuan penggunaan ; investasi dan modal kerja - Jangka waktu ; investasi maksimal 5 tahun, modal kerja maksimal 3 tahun. - Batasan Akad sector pertanian, perikanan, perkebunan dan peternakan maksimal 4 kali, sektor perdagangan maksimal 2 kali. - Suku bunga 6 % s/d 9 % Anuitas bulanan per tahun - Agunan pokok usaha atau objek yang dibiayai, agunan tambahan tidak dipersyaratkan. - Bebas biaya kredit (propisi dan administrasi)   3) KUR Supermikro - Plafond kredit maksimal Rp. 10.000.000- - Tujuan penggunaan ; investasi dan modal kerja - Jangka waktu ; investasi maksimal 5 tahun, modalkerja maksimal 3 tahun.- Batasan Akad tidak terbatas - Suku bunga 3 % Anuitas bulanan per tahun - Agunan pokok usaha atau objek yang dibiayai, agunan tambahan tidak dipersyaratkan.

  • Bebas biaya administrasi dan propisi
  • Bebas biaya kredit (propisi dan administrasi)
  • Proses mudah dan suku bunga murah serta asuransi menjadi beban Bank
  • Tanpa agunan tambahan (KUR Mikro dan KUR Supermikro)
  • Dana yang diterima sebesar permohonan kredit

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  1. Wajib memiliki e-KTP.
  2. Usia maksimal 70 (tujuh puluh) tahun saat kredit lunas.
  3. Usaha telah berjalan minimal 6 bulan.
  4. Pas Foto Pemohon dan pasangan.
  5. Tidak dapat digunakan untuk melunaskan kredit pemohon.
  1. Debitur KUR kecil belum pernah menerima kredit investasi/modal kerja komersial kecuali: kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
  1. Pemohon dapat secara bersamaan memiliki kredit konsumtif : KPR, Leasing kenderaan bermotor roda 2 untuk tujuan produktif dan Kartu kredit dengan kolektibilitas lancar.
  1. Wajib memiliki NPWP untuk pinjaman 50.000.000,- (lima puluh juta) keatas/lebih dari lima puluh juta.
  1. Wajib menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Jangka Waktu Kredit Pemilikan Properti terdiri dari :

  1. Maksimum 180 (seratus delapan puluh) bulan dan disesuaikan dengan kemampuan pemohon kredit.
  2. Untuk pemohon kredit yang berstatus pegawai dengan penghasilan tetap, agar diperhitungkan sisa masa kerja sebelum pensiun, sedangkan untuk wiraswasta/profesional agar diperhitungkan persyaratan batas maksimum umur pada saat berakhirnya jangka waktu pengembalian kredit.

Penerima Kredit Pemilikan Properti adalah para Pegawai/Wiraswasta/Profesional yang memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.

Benar, Kredit Pemilikan Properti dicover dengan pertanggungan asuransi jiwa penerima kredit maupun asuransi kebakaran atas agunan kredit.

Biaya kredit yang menjadi beban debitur adalah sebagai berikut :

  1. Biaya Provisi kredit.
  2. Biaya Administrasi kredit.
  3. Biaya Materai.
  4. Biaya premi asuransi kebakaran atas agunan.
  5. Biaya premi asuransi jiwa penerima kredit.
  6. Biaya Penilaian/Appraisal agunan.
  7. Biaya Notaris dan/atau PPAT dalam rangka penandatanganan perjanjian kredit beserta biaya pengikatan agunan.

Fasilitas kredit yang ditujukan kepada para penerima pensiun yang telah menerima SK Pensiun dalam rangka menunjang kegiatan hari tua dan untuk meningkatkan kesejahteraan.

  • Suku bunga ringan
  • Tidak ada biaya administrasi dan provisi
  • Jangka waktu kredit sampai dengan 15 tahun
  • Persyaratan mudah
  • Proses realisasi kredit cepat

  • Fotokopi e KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga/Buku Nikah
  • Asli SK Pensiun
  • Fotokopi NPWP
  • Cetakan rekening koran manfaat pensiun

Fasilitas kredit yang ditujukan kepada pegawai yang memiliki penghasilan tetap setiap bulannya dalam rangka menunjang kegiatan profesi dan usaha serta untuk meningkatkan pengabdian kepada masyarakat dan kesejahteraan pegawai beserta keluarga.

  • Suku bunga ringan
  • Tidak ada biaya administrasi dan provisi
  • Jangka waktu kredit sampai dengan 15 tahun dengan tidak melewati batas usia pensiun/batas masa perjanjian kerja
  • Persyaratan mudah
  • Proses realisasi kredit cepat

Fotokopi e KTP Fotokopi Kartu Keluarga/Buku Nikah Fotokopi SK Pegawai Fotokopi NPWP Fotokopi Slip gaji / cetakan rekekning koran gaji

Perempuan usia 21 atau telah menikah sampai dengan usia 65 tahun.

  1. Memiliki usaha mikro produktif
  2. Dalam bentuk kelompok, minimal dari 10 s/d 30 orang
  3. Anggota kelompok berdomisili didaerah yang sama/berdekatan
  4. Tidak sedang menikmati fasilitas kredit kecuali Leasing Sepeda Motor

Tanpa jaminan

  1. Fasilitas Tabungan Martabe Sumut Sejahtera Bebas Biaya Administrasi dan Gratis Asuransi Jiwa.
  2. Angsuran mingguan
  3. Angsuran dan Tabungan dijemput oleh Petugas Bank.

Dimulai dari Rp.500.000,-/Rp.1.000.000,- s/d Rp 10.000.000,-

Mulai 16 minggu hingga maksimum 72 minggu.

Suku Bunga 15.60 % Flat p.a

Fotocopy Identitas diri yang masih berlaku/ KTP

  1. Kartu Keluarga
  2. Buku Nikah/Surat Keterangan Menikah bagi yang telah menikah.
  3. Surat Keterangan Janda dari Kepala Desa/Kelurahan.
  4. Pasphoto diri dan suami/isteri ukuran 4x6. Sebanyak 2 lembar.

Biaya Provisi 1% dari plafond kredit

  1. Biaya Materai
  2. Premi Asuransi Jiwa : minimal Rp.5.000,-

  1. KUSS adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur yang mempunyai usaha produktif untuk tujuan membiayai keperluan modal kerja atas usaha yang dijalankan.
  1. Plafon kredit : Mulai dari Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Maksimum Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
  1. Tujuan Kredit: Modal Kerja.
  2. Jangka Waktu Kredit : Maksimal 5 tahun.
  3. Suku Bunga : 15% Anuitas Bulanan per tahun.
  4. Biaya Administrasi : Rp 500.000,-
  5. Biaya Provisi : 1% dari Plafon Kredit.
  6. Biaya asuransi dan notaris: Beban Debitur.
  7. Sasaran : Perorangan/ Kelompok

  • Persyaratan Kredit Perorangan:
    1. Fotocopy buku tabungan Bank Sumut.
    2. Fotocopy identitas diri seperti KTP/SlM/Pasport pemohon dan suami /istri, serta pemilik barang agunan dan suami/istri/ahli waris.
    3. Fotocopy Kartu Keluarga bagi yang telah menikah.
    4. Fotocopy buku nikah/surat cerai/kematian.
    5. Pasfoto suami/istri, ukuran 3 x 4 inci, masing-masing 1 lembar.
    6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    7. Fotocopy bukti kepemilikan barang agunan dan SPT PBB tahun terakhir/berjalan yang telah dibayar.
    8. Fotocopy legalitas dan perizinan sesuai usaha yang dijalankan.
    9. Neraca dan Laba Rugi usaha tahun berjalan dan 1 (satu) tahun terakhir yang tidak diaudit akuntan publik yang ditandatangani pemohon.
    10. Untuk pemohon yang berstatus profesional melengkapi fotocopyizin - izin praktek sesuai profesinya, seperti izin praktek dokter/notaris, dsbnya.
  • Persyaratan Kredit Kelompok:
  1. Memiliki legalitas pendirian badan usaha (Akte Pendirian dan Perubahannya).
  2. Untuk Badan Usaha dalam bentuk CV dan Firma, telah didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Setempat.
  3. Usaha yang dijalankan telah beroperasi secara komersial minimal 2 (dua) tahun dilihat dari aktivitas usaha secara nyata (produksi, penjualan, dll), bukan dari Akte Pendirian Perusahaan.
  4. Fotocopy buku tabungan Bank Sumut.
  5. Fotocopy identitas diri seperti KTP/SlM/Pasport pemohon dan pengurus, serta pemilik barang agunan dan suami/ istri/ ahli waris.
  6. Pasfoto pemohon/ pengurus, ukuran 3 x 4 inci, masing-masing 1 lembar.
  7. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
  8. Fotocopy bukti kepemilikan barang agunan dan SPT PBB tahun terakhir/berjalan yang telah dibayar.
  9. Fotocopy legalitas dan perizinan sesuai usaha yang dijalankan.
  10. Neraca dan Laba Rugi usaha tahun berjalan dan 1 (satu) tahun terakhir yang tidak diaudit akuntan publik yang ditandatangani pemohon.

    1. Proses Cepat
    2. Bunga Bersaing
    3. Syarat Kredit Mudah

    1. KISS adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur yang mempunyai usaha produktif untuk tujuan membiayai keperluan investasi atas usaha yang dijalankan.
    1. Plafon kredit : Mulai dari Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Maksimum Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
    1. Tujuan Kredit: Investasi.
    2. Jangka Waktu Kredit : Maksimal 5 tahun.
    3. Suku Bunga : 15% Anuitas Bulanan per tahun.
    4. Biaya Administrasi : Rp 500.000,-
    5. Biaya Provisi : 1% dari Plafon Kredit.
    6. Biaya asuransi dan notaris: Beban Debitur.
    7. Sasaran : Perorangan/ Kelompok

    1. Persyaratan Kredit Perorangan:
      • Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk tujuan investasi, seperti ; membangun/renovasi bangunan, pembangunan kebun, dsbnya.
      • Fotocopy buku tabungan Bank Sumut.
      • Fotocopy identitas diri seperti KTP/SlM/Pasport pemohon dan
      • suami /istri, serta pemilik barang agunan dan suami/istri/ahli waris.
      • Fotocopy Kartu Keluarga bagi yang telah menikah.
      • Fotocopy buku nikah/surat cerai/kematian.
      • Pasfoto suami/istri, ukuran 3 x 4 inci, masing-masing 1 lembar.
      • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
      • Fotocopy bukti kepemilikan barang agunan dan SPT PBB tahun terakhir/berjalan yang telah dibayar.
      • Fotocopy legalitas dan perizinan sesuai usaha yang dijalankan.
      • Neraca dan Laba Rugi usaha tahun berjalan dan 1 (satu) tahun terakhir yang tidak diaudit akuntan publik yang ditandatangani pemohon.
      • Untuk pemohon yang berstatus profesional melengkapi fotocopy izin - izin praktek sesuai profesinya, seperti izin praktek dokter/notaris, dsbnya.
    1. Persyaratan Kredit Kelompok:
      • Memiliki legalitas pendirian badan usaha (Akte Pendirian dan Perubahannya).
      • Untuk Badan Usaha dalam bentuk CV dan Firma, telah didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Setempat.
      • Usaha yang dijalankan telah beroperasi secara komersial minimal 2 (dua) tahun dilihat dari aktivitas usaha secara nyata(produksi, penjualan, dll), bukan dari Akte Pendirian Perusahaan.
      • Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk tujuan investasi, seperti ; membangun/renovasi bangunan, pembangunan kebun, dsbnya.
      • Fotocopy buku tabungan Bank Sumut.
      • Fotocopy identitas diri seperti KTP/SlM/Pasport pemohon dan pengurus, serta pemilik barang agunan dan suami/istri/ahli waris.
      • Fotocopy Kartu Keluarga bagi yang telah menikah.
      • Fotocopy buku nikah/surat cerai/kematian.
      • Pasfoto suami/istri, ukuran 3 x 4 inci, masing-masing 1 lembar.
      • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
      • Fotocopy bukti kepemilikan barang agunan dan SPT PBB tahun terakhir/berjalan yang telah dibayar.
      • Fotocopy legalitas dan perizinan sesuai usaha yang dijalankan.
      • Neraca dan Laba Rugi usaha tahun berjalan dan 1 (satu) tahun terakhir yang tidak diaudit akuntan publik yang ditandatangani pemohon.

    1. Proses Cepat
    2. Bunga Bersaing
    3. Syarat Kredit Mudah

    Kredit Mikro Sumut Sejahtera (KMSS) adalah kredit yang melayani segmen kredit mikro untuk melayani pelaku usaha mikro dengan tujuan modal kerja dan investasi dalam skala kebutuhan Rp 5 juta – 50 Juta.

    Untuk Tujuan Modal Kerja jangka waktu 6 s.d 36 bulan, untuk Investasi jangka waktu 12 bulan s.d 36 bulan.

    Anda tidak dapat mengajukan pinjaman KMSS untuk tujuan konsumtif.

    Bunga KMSS sebesar 12 % per tahun atau 1% per bulan.

    Biaya administrasi sebesar Rp. 50.000,-

    1. Warga Negara Indonesia
    2. Usia 21– 65 tahun
    3. Memiliki KTP yang masih berlaku
    4. Memiliki akun Bank sesuai dengan KTP
    5. Menyerahkan agunan yang sifatnya flexible.
    6. Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 1 (satu) tahun

    Ya. Anda harus memiliki rekening bank atas nama Anda (sesuai dengan nama lengkap di KTP) untuk dapat mengajukan pinjaman. Apabila pengajuan disetujui, maka dana akan dikirimkan ke rekening Anda.

    Proses pinjaman maksimal dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak proses pengajuan pinjaman dan semua dokumen telah dilengkapi.

    Anda harus melunasi pinjaman yang sedang berjalan terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman baru, kecuali kredit konsumtif seperti Kartu Kredit, Leasing dan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

    Diperkenankan untuk mengambil kredit baru dengan ketentuan kredit telah berjalan minimal setengah periode dan kualitas kredit Lancar pada saat akan dilakukan peminjaman kredit yang baru.

    Seluruh unit kantor Bank Sumut dapat memproses pengajuan pinjaman KMSS.

    Kredit Mikro Sahabat Insan Pengusaha Pemula (SIPP) adalah kredit yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dengan tujuan modal kerja dan investasi dengan plafon Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) s/d Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

    Untuk Tujuan Modal Kerja jangka waktu 6 s.d 36 bulan, untuk Investasi jangka waktu 12 bulan s.d 36 bulan.

    Anda tidak dapat mengajukan pinjaman Kredit SIPP untuk tujuan konsumtif.

    Bunga Kredit Mikro Sahabat Insan Pengusaha Pemula (SIPP) sebesar 6,99 %.

    1. Warga Negara Indonesia
    2. Usia 21– 65 tahun
    3. Memiliki KTP yang masih berlaku
    4. Memiliki akun Bank sesuai dengan KTP
    5. Menyerahkan agunan yang sifatnya flexible.
    6. Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 (enam) bulan
    7. Untuk mahasiswa yang memiliki usaha, telah manjalani study minimal semester 6 (enam) dengan IPK (Indeks Predikat Kumulatif) minimal 2,5 (dua koma lima).

    Ya. Anda harus memiliki rekening bank atas nama Anda (sesuai dengan nama lengkap di KTP) untuk dapat mengajukan pinjaman. Apabila pengajuan disetujui, maka dana akan dikirimkan ke rekening Anda.

    Proses pinjaman maksimal dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak proses pengajuan pinjaman dan semua dokumen telah dilengkapi.

    Anda harus melunasi pinjaman yang sedang berjalan terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman baru, kecuali kredit konsumtif seperti Kartu Kredit, Leasing dan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

    Diperkenankan untuk mengambil kredit baru dengan ketentuan kredit telah berjalan minimal setengah periode dan kualitas kredit Lancar pada saat akan meminjam peminjaman kredit yang baru.

    Seluruh unit kantor Bank Sumut dapat memproses pengajuan pinjaman Kredit SIPP.

    Seluruh sektor usaha yang memiliki perizinan dari pemerintah dan tidak melanggar undang-undang.

    Kredit untuk menambah modal kerja yang bersifat investasi dan konsumtif dengan sasaran badan usaha/ usaha perorangan/profesional yang memiliki usaha produktif dan atau penghasilan tetap dengan sasaran badan usaha/usaha perorangan/profesional yang memiliki usaha produktif dan atau penghasilan tetap.

    1. Untuk Usaha Perseorangan
      1. Warga Negara Indonesia (WNI)
      2. Usia minimum 21 tahun atau dibawah 21 tahun telah menikah
      3. Usia maksimal pada saat masa kredit berakhir 60 (enam puluh) tahun saat kredit lunas
      4. Memiliki penghasilan tetap yang dapat diverifikasi kebenarannya bagi pemohon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tetap Lembaga/Instansi/BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta, Profesional (dokter, notaris dll)
      5. Memiliki usaha produktif bagi pemohon yang berstatus wiraswasta/pengusaha
      6. Usaha yang dijalankan memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, dan bagi usaha yang tidak memerlukan izin menurut ketentuan, cukup dengan surat keterangan usaha usaha dari Kepala Desa/Lurah/Camat setempat.
      7. Tidak mempunyai tunggakan kredit di perbankan dan atau tidak termasuk daftar hitam serta daftar pinjaman macet Bank Indonesia
      8. Memiliki rekening tabungan di Bank Sumut
      9. Melengkapi dan menyerahkan dokumen :
        • Fotocopy identitas diri seperti KTP/SIM/Pasport pemohon dan suami/istri
        • Fotocopy Kartu Keluarga
        • Fotocopy buku nikah/surat cerai/kematian
        • Pasfoto suami/istri uk. 3 x 4 inci masing-masing 2 lembar
        • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kredit diatas Rp.100 juta
        • Fotocopy bukti kepemilikan barang agunan dan SPT PBB tahun terakhir/berjalan yang telah di bayar
        • Fotocopy legalitas dan perizinan sesuai dengan usaha yang dijalankan
        • Laporan keuangan usaha tahun berjalan yang ditandatangani oleh pemohon
        • Laporan keuangan unaudited 2 tahun terakhir (untuk kredit diatas Rp. 500 juta s/d Rp. 5 miliar)
        • Laporan keuangan audited 2 tahun terakhir (untuk kredit di atas Rp. 5 miliar)
        • Untuk pemohon yang berstatus pegawai/profesional melengkapi :
          • Asli slip gaji terakhir/surat keterangan penghasilan dari tempat bekerja dan wajib diverifikasi kebenarannya
          • Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan pegawai
          • Fotocopy izin-izin praktek profesi
    2. Untuk Badan Usaha
      1. Memiliki legalitas pendirian badan usaha (Akte Pendirian dan perubahannya)
      2. Memiliki perizinan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti : Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, Surat Izin Tempat Usaha, Izin Gangguan, NPWP, dll
      3. Untuk Badan Usaha berbadan hukum dalam bentuk PT dan Yayasan harus dilengkapi dengan pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia, sedangkan Koperasi harus dilengkapi dengan pengesahan/persetujuan dari Kementerian Koperasi dan UKM, baik pada saat pendiriannya maupun perubahan-perubahannya
      4. Untuk Badan Usaha dalam bentuk CV dan Firman agar didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri setempat.
      5. Perusahaan, pengurus dan pemilik perusahaan tidak termasuk dalam daftar hitam dan daftar kredit macet Bank Indonesia
      6. Memiliki rekening Giro Bank Sumut
      7. Melengkapi dan menyerahkan dokumen :
        • Fotocopy identitas diri seperti KTP/SIM/Pasport pengurus/pemohon
        • Pasfoto pengurus/pemohon uk. 3 x 4 inci masing-masing 2 lembar
        • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
        • Fotocopy bukti kepemilikan barang agunan
        • Fotocopy legalitas dan perizinan sesuai dengan usaha yang dijalankan
        • Company profile perusahaan
        • Laporan keuangan unaudited 2 tahun terakhir (untuk kredit diatas Rp. 500 juta s/d Rp. 5 miliar)
        • Laporan keuangan audited 2 tahun terakhir ≥ Rp.5 miliar atau < Rp.5 miliar, namun memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut :
          • Debitur perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang memenuhi salah satu kriteria
            • Merupakan Perseroan Terbuka
            • Bidang usaha perseroan berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat
            • Mengeluarkan surat pengakuan hutang
            • Memiliki jumlah aktiva atau kekayaan paling sedikit Rp. 50 miliar
          • Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Daerah
        • Laporan keuangan perusahaan tahun berjalan yang ditandatangani pemohon
        • Study kelayakan proyek untuk kredit di atas Rp. 5 miliar
        • Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi proyek yang dapat mempengaruhi sosial ekonomi masyarakat setempat, seperti proyek-proyek yang menghasilkan limbah , dsbnya

    1. Biaya Administrasi
    2. Biaya Propisi
    3. Biaya Asuransi
    4. Biaya Notaris

    1. Untuk plafond ≤ 200 Jt = 16 %
    2. Untuk plafond > 200 Jt = 15 %
    (Annuitas bulanan, Floating rate Semesteran)

    Seluruh sektor usaha yang memiliki perizinan dari pemerintah dan tidak melanggar undang-undang.

    Tujuan untuk menambah modal kerja pengusaha dalam menjalankan usahanya dengan sasaran pengusaha perorangan atau badan usaha yang menjalankan usaha produktif dibidang industri, perdagangan barang/jasa.

    1. Untuk Usaha Perseorangan
      1. Warga Negara Indonesia (WNI)
      2. Usia minimum 21 tahun atau dibawah 21 tahun telah menikah
      3. Usia maksimal pada saat masa kredit berakhir 70 (tujuh puluh) tahun
      4. Memiliki usaha produktif
      5. Usaha yang dijalankan memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, dan bagi usaha yang tidak memerlukan izin menurut ketentuan, cukup dengan surat keterangan usaha usaha dari Kepala Desa/Lurah/Camat setempat.
      6. Tidak mempunyai tunggakan kredit di perbankan dan atau tidak termasuk daftar hitam serta daftar pinjaman macet Bank Indonesia
      7. Memiliki rekening Giro di Bank Sumut
      8. Melengkapi dan menyerahkan dokumen :
        • Fotocopy identitas diri seperti KTP/SIM/Pasport pemohon dan suami/istri
        • Fotocopy Kartu Keluarga
        • Fotocopy buku nikah/surat cerai/kematian
        • Pasfoto suami/istri uk. 3 x 4 inci masing-masing 2 lembar
        • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kredit diatas Rp.100 juta
        • Fotocopy bukti kepemilikan barang agunan dan SPT PBB tahun terakhir/berjalan yang telah di bayar
        • Fotocopy legalitas dan perizinan sesuai dengan usaha yang dijalankan
        • Laporan keuangan usaha tahun berjalan yang ditandatangani oleh pemohon
        • Laporan keuangan unaudited 2 tahun terakhir (untuk kredit diatas Rp. 500 juta s/d Rp. 5 miliar)
        • Laporan keuangan audited 2 tahun terakhir (untuk kredit di atas Rp. 5 miliar)
    2. Untuk Badan Usaha
      1. Memiliki legalitas pendirian badan usaha
      2. Memiliki perizinan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti : Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, Surat Izin Tempat Usaha, Izin Gangguan, NPWP, dll
      3. Khusus untuk Badan Usaha dalam bentuk PT, Yayasan harus dilengkapi dengan pengesahan dari Departemen Hukum dan Hak Azazi Manusia, sedangkan Koperasi harus dilengkapi dengan pengesahan dari Departemen Koperasi; baik pada saat pendiriannya maupun perubahan-perubahannya
      4. Untuk Badan Usaha dalam bentuk CV dan Firman agar didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri setempat.
      5. Menyampaikan company profile perusahaan
      6. Perusahaan, pengurus dan pemilik perusahaan tidak termasuk dalam daftar hitam dan daftar kredit macet Bank Indonesia
      7. Memiliki rekening Giro Bank Sumut
      8. Melengkapi dan menyerahkan dokumen :
        • Fotocopy identitas diri seperti KTP/SIM/Pasport pengurus/pemohon
        • Pasfoto pengurus/pemohon uk. 3 x 4 inci masing-masing 2 lembar
        • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
        • Fotocopy bukti kepemilikan barang agunan
        • Fotocopy legalitas dan perizinan sesuai dengan usaha yang dijalankan
        • Laporan keuangan unaudited 2 tahun terakhir (untuk kredit diatas Rp. 500 juta s/d Rp. 5 miliar)
        • Laporan keuangan audited 2 tahun terakhir ≥ Rp.5 miliar atau < Rp.5 miliar, namun memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut :
          • Debitur perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang memenuhi salah satu kriteria
            • Merupakan Perseroan Terbuka
            • Bidang usaha perseroan berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat
            • Mengeluarkan surat pengakuan hutang
            • Memiliki jumlah aktiva atau kekayaan paling sedikit Rp. 50 miliar
          • Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Daerah
        • Laporan keuangan perusahaan tahun berjalan yang ditandatangani pemohon
        • Study kelayakan usaha bila diperlukan

    1. Biaya Administrasi
    2. Biaya Propisi
    3. Biaya Asuransi
    4. Biaya Notaris

    1. Untuk plafond ≤ 200 Jt = 16 %
    2. Untuk plafond > 200 Jt = 15 % Floating rate (Efektif harian)

    Seluruh sektor usaha yang memiliki perizinan dari pemerintah dan tidak melanggar undang-undang.

    Tujuan untuk menambah modal kerja pelaksanaan kontrak kerja pemborongan/pengadaan barang atau jasa dari Pejabat Pengelola Fisik Proyek/Bouwheer dengan sasaran penyedia barang/jasa yang telah memiliki kontrak kerja pemborongan/pengadaan barang atau jasa dari Pejabat Pengelola Fisik Proyek/Bouwheer dalam bentuk kredit rekening koran.

    1. Untuk Calon Debitur Berbentuk Badan Usaha
      1. Surat Permohonan Kredit SPK
      2. Dokumen asli Kontrak Kerja
      3. Fotocopy identitas diri seperti KTP/SIM/Pasport pengurus, pemilik perusahaan dan pemilik barang agunan dan suami/istri atau ahli waris pemilik barang agunan yang masih berlaku
      4. Pasphoto terbaru calon pengurus, pemilik perusahaan dan pemilik barang agunan uk. 3 x 4 inci masing-masing 2 lembar
      5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) calon perusahaan dan pengurus
      6. Fotocopy bukti kepemilikan barang agunan
      7. Fotocopy legalitas dan perizinan usaha yang masih berlaku
      8. Fotocopy akta Pendirian Perusahaan/anggaran dasar dan akta perubahan terakhir
      9. Surat pernyataan bahwa akta perusahaan/anggaran dasar yang berlaku saat ini merupakan akta terakhir
      10. Laporan keuangan :
        • Permohonan kredit < Rp.5.000.000.000,- (lebih kecil dari lima miliar rupiah), wajib menyediakan laporan keuangan unaudited/inhouse 2 (dua) tahun terakhir dan tahun berjalan.
        • Permohonan kredit ≥ Rp. 5.000.000.000,- (lebih besar sama dengan lima miliar rupiah) wajib menyediakan laporan keuangan audited 2 (dua) tahun terakhir.
        • Permohonan kredit < Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) wajib menyediakan laporan keuangan audited 2 (dua) tahun terakhir :
          • Dalam bentuk Perusahan Terbatas (PT) kriteria
            • Bidang usaha perseroan berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat
            • Mengeluarkan surat pengakuan hutang
            • Memiliki jumlah aktiva atau kekayaan paling sedikit Rp. 50 miliar
          • Dalam bentuk Perusahan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Daerah
      11. Calon debitur harus telah memiliki sertifikat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan
    2. Untuk Calon Debitur Berbentuk orang perseorangan
      1. Surat Permohonan Kredit SPK
      2. Dokumen asli Kontrak Kerja
      3. Fotocopy identitas diri seperti KTP/SIM/Pasport calon debitur danbarang agunan dan suami/istri atau ahli waris pemilik barang agunan yang masih berlaku
      4. Pasphoto terbaru calon pengurus, pemilik perusahaan dan pemilik barang agunan uk. 3 x 4 inci masing-masing 2 lembar
      5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) calon debitur
      6. Fotocopy bukti kepemilikan barang agunan
      7. Fotocopy legalitas dan perizinan usaha yang masih berlaku
      8. Laporan keuangan :
        • Permohonan kredit < Rp.5.000.000.000,- (lebih kecil dari lima miliar rupiah), wajib menyediakan laporan keuangan unaudited/inhouse 2 (dua) tahun terakhir dan tahun berjalan.
        • Permohonan kredit ≥ Rp. 5.000.000.000,- (lebih besar sama dengan lima miliar rupiah) wajib menyediakan laporan keuangan audited 2 (dua) tahun terakhir.
      9. Calon debitur harus telah memiliki sertifikat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan

    Suku bunga Kredit SPK 16% Floating rate.

    1. Biaya Administrasi
    2. Biaya Propisi
    3. Biaya Asuransi
    4. Biaya Notaris

    Tabungan Martabe adalah merupakan tabungan bank sumut yang diperuntukkan bagi nasabah umum, adapun kepanjangan dari MARTABE adalah Mari Tingkatkan Aktivitas Berhemat.

    Untuk perorangan dewasa cukup melengkapi permohonan dengan fotokopi identitas diri yang masih berlaku seperti KTP Elektronik dan Paspor.

    Setoran awal sebesar Rp. 50.000,- dan saldo minimal mengendap pada rekening tabungan sebesar Rp. 50.000,-

    Tabungan Martabe diberikan fasilitas sebagai berikut :

    • Saldo mengendap diberikan bunga yang dihitung secara harian
    • Bunga diberikan secara progressive rate
    • Gratis perlindungan asuransi jiwa SIPANDA
    • Dapat bertransaksi antar kantor secara online
    • Diberikan fasilitas kartu ATM yang dapat digunakan diseluruh mesin ATM Bank Sumut, ATM Bersama, ATM Primda dan ATM BPD One
    • Dapat mengikuti Undian Martabe One dan diundi 2x dalam setahun

    Ya, penggantian Buku Tabungan dapat dilakukan diseluruh unit kantor Bank Sumut.

    Tidak, jika ingin melakukan penutupan rekening tabungan, harus dilakukan diunit kantor tempat pembukaan rekening.

    Biaya administrasi tabungan Martabe adalah sebagai berikut :

    No. Keterangan Biaya
    1 Martabe Tanpa Kartu ATM Rp. 7.500,-
    2 Martabe dengan Kartu ATM Silver Rp. 12.500,-
    3 Martabe dengan Kartu ATM Gold Rp. 15.000,-
    4 Martabe dengan Kartu ATM Platinum Rp. 17.500,-

    Layanan Bank Sumut Prioritas merupakan layanan istimewa yang diberikan Bank Sumut khusus kepada Nasabah istimewa sebagai wujud apresiasi dari Bank Sumut, dengan memberikan layanan perbankan yang lebih nyaman dan eksklusif khusus kepada Nasabah Prioritas Bank Sumut.

    Syarat dan ketentuan menjadi Nasabah Bank Sumut Prioritas adalah :

    1. Individu / Perorangan Warga Negara Indonesia (WNI)
    2. Berusia diatas 17 tahun
    3. Memiliki bukti identitas diri (KTP/Paspor) yang masih aktif
    4. Memiliki rekening Tabungan Martabe (02.04) di Bank Sumut, untuk pembukaan rekening dapat dilakukan pada Unit Kantor Bank Sumut terdekat
    5. Nasabah individu / perorangan yang memiliki dana di Bank Sumut dalam bentuk Tabungan, Giro dan atau Deposito dengan minimal akumulasi saldo dana sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah)
    6. Mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Nasabah Prioritas pada Unit Kantor Bank Sumut terdekat

    1. Sebagai kartu tanda keanggotaan
    2. Berfungsi sebagai kartu ATM
    3. Kartu untuk mendapatkan benefit

    1. Layanan Bebas Antri di seluruh Unit Kantor Bank Sumut
    2. Welcoming Pack berupa souvenir istimewa sebagai wujud apresiasi
    3. Ruangan khusus Layanan Bank Sumut Prioritas pada Kantor Cabang Koordinator Medan
    4. Mendapatkan Personal Service oleh Customer Service dan Teller khusus Layanan Bank Sumut Prioritas pada Kantor Cabang Koordinator Medan
    5. Dapatkan special gift ulang tahun dari Layanan Bank Sumut Prioritas di hari istimewa
    6. Gratis berlangganan majalah disesuaikan dengan keinginan Nasabah selama 3 bulan pertama
    7. Gratis pemakaian Airport Executive Lounge pada beberapa Bandara yang telah bekerjasama dengan Layanan Bank Sumut Prioritas
    8. Gratis pemakaian Layanan JOUMPA Airport Assistance berupa Layanan Fast Track di dalam urusan Bandara seperti proses check-in, bagasi, imigrasi, pengurusan custom (cukai) dan pemakaian layanan Lounge Bandara pada 57 (lima puluh tujuh) Bandara di seluruh Indonesia
    9. Dapatkan diskon di berbagai merchant pilihan seperti Food & Beverage, Fashion, Lifestyle dan lainnya

    1. Bandara Kualanamu
    2. Bandara Soekarno Hatta di Terminal 1C, Terminal 3 Domestik dan Internasional

    1. Telah terdaftar menjadi Nasabah Prioritas Bank Sumut Konvensional dan Bank Sumut Syariah
    2. Kriteria Nasabah Prioritas yang dapat menikmati layanan JOUMPA adalah yang memiliki akumulasi saldo Tabungan dan atau Deposito dan atau Giro dimulai dari saldo Rp.2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) keatas
    3. Layanan JOUMPA Airport Assistance hanya diberikan kepada pemilik kartu Sumut Prioritas dan Bank Sumut Syariah yang telah memenuhi kriteria tersebut diatas pada poin a dan b (tidak berlaku untuk pendamping baik suami/istri/anak)
    4. Pemakaian Layanan JOUMPA Airport Assistance hanya diberikan kepada Nasabah Prioritas sebanyak 3 kali perjalanan pulang pergi setiap bulannya
    5. Untuk reservasi dan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kantor Bank Sumut terdekat
    6. Dapat digunakan pada 57 Bandara se-Indonesia

    Kartu ATM Bank Sumut dapat digunakan diseluruh mesin ATM yang memiliki logo ATM Bersama, Logo ATM Prima dan Logo ATM BPD One.

    No. Jenis Deposito Jangka Waktu
    1 Deposito 1,3,6,12,24 (Bulan)
    2 Deposito Pokok + Bunga 1,3,6,12,24 (Bulan)
    3 Deposito On Call (DOC) Minimal 3 hari dan Maksimal 28 hari

    Seluruh kartu ATM Bank lain yang memiliki logo ATM Bersama, Prima dan BPD One dapat digunakan untuk bertransaksi di mesin ATM Bank Sumut.

    No. Jenis Deposito Saldo Minimal
    1 Deposito Rp. 2.000.000,-
    2 Deposito Pokok + Bunga Rp. 2.000.000,-
    3 Deposito On Call (DOC) Perseorangan Rp. 500.000.000,- Perusahaan/Badan Rp. 1.000.000.000,-

    Untuk perorangan dewasa cukup melengkapi permohonan dengan fotokopi identitas diri yang masih berlaku seperti KTP Elektronik dan Paspor.

    Deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.

    Akan dikenakan biaya pinalti sebesar 2% dari jumlah pokok (saldo) deposito.

    Ya, Simpanan Deposito di Bank Sumut dapat dijadikan agunan untuk pinjaman (kredit) di Bank Sumut.

    Kartu ATM Bank Sumut dapat digunakan diseluruh mesin ATM yang memiliki logo ATM Bersama, Logo ATM Prima dan Logo ATM BPD One.

    Seluruh kartu ATM Bank lain yang memiliki logo ATM Bersama, Prima dan BPD One dapat digunakan untuk bertransaksi di mesin ATM Bank Sumut.

    • Untuk mesin ATM pecahan Rp.50.000,- jumlah maksimal satu kali penarikan adalah Rp. 1.250.000,-
    • Untuk mesin ATM Pecahan Rp. 100.000,- jumlah maksimal satu kali penarikan adalah Rp. 2.500.000,-

    Mesin ATM tetap dapat digunakan untuk transaksi transfer, info saldo, ganti PIN, pembayaran dan pembelian.

    • Tarik Tunai
    • Transfer (Pindahbuku)
    • Informasi Saldo
    • Ganti PIN
    • Info 5 mutasi transaksi terakhir
    • Pembayaran
    • Pembelian

    Jenis Kartu ATM Bank Sumut adalah Silver, Gold, KPE dan Platinum.

    No Tipe Kartu Tarik Tunai / Hari Transfer Internal / Hari Transfer Eksternal / Hari
    1 Silver Rp. 5.000.000,- Rp. 25.000.000,- Rp. 20.000.000,-
    2 Gold Rp. 10.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 25.000.000,-
    3 KPE (khusus PNS) Rp. 10.000.000,- Rp. 10.000.000,- Rp. 10.000.000,-
    4 Platinum (khusus nasabah prioritas) Rp. 15.000.000,- Rp. 100.000.000,- Rp. 25.000.000,-

    • Senantiasa jaga kerahasiaan PIN ATM anda dan tutupi jari anda dengan tangan pada saat input PIN di ATM.
    • Batalkan transaksi dan segera laporkan ke bank, jika menemukan tanda-tanda yang mencurigakan di ATM, seperti benda-benda asing/kabel yang tidak wajar.
    • Segera pindah ke ATM Bank Sumut lain jika lokasi ATM gelap atau tersembunyi.
    • Pada saat antrian di ATM pastikan orang lain tidak bisa melihat PIN dan nomor kartu.
    • Periksa bukti transaksi sebelum meninggalkan ATM. Simpanlah bukti tersebut.
    • Segera mengambil uang dan kartu, karena bila terlalu lama tidak diambil maka uang atau kartu akan masuk kembali ke dalam mesin.
    • Hindarkan menghitung uang di tempat yang terbuka.
    • Jika kartu tertelan mesin, segera hubungi Bank Sumut Call 14002 dan minta kartu agar diblokir.