Sekilas Mengenai Giro Pemerintah

Giro yang diperuntukkan bagi Pemerintah Pusat/Daerah atau rekening Lembaga/Kantor/Satuan Kerja Pemerintah termasuk BUMN dan BUMD.


Jasa Giro dihitung secara Single Rate berdasarkan saldo minimum selama 1 (satu) bulan takwim sebesar 3% pa.

Bebas biaya administrasi pembukaan rekening giro

Bebas biaya administrasi bulanan

Bebas biaya administrasi rekening pasif

Bebas biaya penutupan rekening

Bebas biaya rehabilitasi rekening

Bebas biaya tolakan kliring SKNBI

Bebas biaya tolakan kliring non SKNBI


No. Uraian Perorangan Badan Hukum Lembaga Int. & Perwakilan Parpol/LSM/Yayasan Bank Pemerintah
1 Usia 21 tahun ke atas atau telah menikah x x x x x x
2 Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia x x x x - -
3 Mengisi formulir permohonan pembukaan rekening x x x x x x
4 Fotokopi Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor) x x x x x x
5 Surat Keputusan Pengangkatan/ Penunjukan Pimpinan - - - - x x
6 Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) x x - x - -
7 Fotokopi akte pendirian/perubahan perusahaan - x - x - -
8 Fotokopi anggaran dasar dan atau pengesahan dari instansi berwenang - - - x - -
9 Fotokopi izin usaha - x - - x -
10 Setoran Awal 1.000.000 2.000.000 2.000.000 2.000.000 2.000.000 -
11 Setoran Selanjutnya (minimal) 100.000 100.000 100.000 100.000 100.000 -
12 Saldo Minimal 500.000 500.000 500.000 500.000 500.000 -

Tertarik Untuk Menggunakan Produk Giro Pemerintah?

Contact Us