Sekilas Mengenai Giro Wadiah

Produk penghimpunan dana dengan prinsip wadiah yad dhamanah/titipan yang dapat diambil kapan saja (on call) menggunakan cek/giro dengan berdasarkan kesepakatan tertentu yang telah disepakati dan tidak ada imbal hasil yang disyaratkan kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat sukarela dari pihak Bank. Produk Giro ini diperuntukkan bagi nasabah perorangan, lembaga dan badan usaha untuk memudahkan bisnis yang  didukung dengan jaringan yang luas dan terkoneksi secara on-line dan dapat juga dijadikan sebagai rekening gabungan.


Fasilitas buku Cek/Giro

Proses cepat

Jaringan luas
  • Fotocopy Identitas yang berlaku (KTP/Paspor)

  • Fotocopy NPWP, Kartu Keluarga, Buku  Nikah/Akta Nikah

  • Fotocopy Akta Pendirian, Perubahan Terakhir, dan Pengesahannya

  • Fotocopy KTP Pengurus dan Pemegang Saham

  • Fotocopy legalitas Usaha

Tertarik Untuk Menggunakan Produk Giro Wadiah?

Contact Us