Kode Etik Bagi Bank Sumut
Penerapan Good Corporate Governance (GCG) merupakan suatu keharusan dalam situasi kompetisi global saat ini, dimana implementasi GCG yang baik pada setiap aktivitas perusahaan dengan berorientasi pada pelaksanaan core business perusahaan sebagai lembaga profesional penghimpun dana dan penyalur dana, menjadi salah satu indikator kritis bagi stakeholder dalam memilih perusahaan untuk kepentingan usahanya.


Penerapan GCG Untuk Raih Kinerja Maksimum
Sebagai implementasi dari Peraturan Bank Indonesia nomor 8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) bagi Bank Umum, sebagaimana telah diubah dengan PBI Nomor 8/14/PBI/2006 tangggal 05 Oktober 2006 mewajibkan bank untuk melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usahanya, namun secara internal timbul keinginan kuat dari perusahaan untuk berwawasan sesuai dengan Visi dan Misi, serta meningkatkan kondisi seluruh aspek yang ada di perusahaan untuk meraih kinerja puncak dengan menerapkan prinsip-prinsip GCG.
Penerapan GCG Untuk Raih Kinerja Maksimum
Sebagai implementasi dari Peraturan Bank Indonesia nomor 8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) bagi Bank Umum, sebagaimana telah diubah dengan PBI Nomor 8/14/PBI/2006 tangggal 05 Oktober 2006 mewajibkan bank untuk melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usahanya, namun secara internal timbul keinginan kuat dari perusahaan untuk berwawasan sesuai dengan Visi dan Misi, serta meningkatkan kondisi seluruh aspek yang ada di perusahaan untuk meraih kinerja puncak dengan menerapkan prinsip-prinsip GCG.

Penerapan Nilai-Nilai Etika
Untuk mewujudkan apa yang dipahami sebagai GCG kedalam bentuk nyata, Perusahaan merumuskan dan menerapkan nilai-nilai etika yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG dan budaya perusahaan kedalam panduan etika yang terhimpun dalam code of conduct dan akan diimplementasikan kepada seluruh individu yang berhubungan dengan bisnis perusahaan.


Kode Etik Bank Sumut
Bank SUMUT telah memiliki Kode Etik atau Code of Conduct (COC) sebagai standar prilaku dan acuan bagi seluruh pelaku bisnis di perusahaan dalam melaksanakan aktivitas usaha, dan menjadi panduan etika bagi insan Bank SUMUT dalam bersikap dan bertingkah laku, khususnya dalam menentukan sikap dapa saat menghadapi keadaan yang dilematis. Selain itu kode etik ini juga dimaksudkan sebagai kriteria dalam menilai apakah setiap insan Bank SUMUT telah berprilaku sesuai dengan yang diinginkan perusahaan atau menyimpang dari peraturan tersebut, dan implementasi Kode Etik, baik kepatuhan ataupun ketidakpatuhannya menjadi salah satu aspek penilaian kinerja pegawai.
Kode Etik Bank Sumut
Bank SUMUT telah memiliki Kode Etik atau Code of Conduct (COC) sebagai standar prilaku dan acuan bagi seluruh pelaku bisnis di perusahaan dalam melaksanakan aktivitas usaha, dan menjadi panduan etika bagi insan Bank SUMUT dalam bersikap dan bertingkah laku, khususnya dalam menentukan sikap dapa saat menghadapi keadaan yang dilematis. Selain itu kode etik ini juga dimaksudkan sebagai kriteria dalam menilai apakah setiap insan Bank SUMUT telah berprilaku sesuai dengan yang diinginkan perusahaan atau menyimpang dari peraturan tersebut, dan implementasi Kode Etik, baik kepatuhan ataupun ketidakpatuhannya menjadi salah satu aspek penilaian kinerja pegawai.

Manfaat Code of Conduct
Pada intinya manfaat yang ingin diraih adalah sebagai berikut:
- Terciptanya suasana kerja yang sehat dan nyaman di perusahaan
- Menumbuhkan sense of belonging segenap jajaran perusahaan terhadap GCG melalui peningkatan kepuasan kerja, disiplin dan etika pergaulan sesama insan Bank SUMUT maupun dengan pihak eksternal
- Sebagai alat pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan kecurangan
- Menjadi alat untuk memahami GCG dalam bentuk konkret, lebih membudaya dan terukur
- Mempengaruhi dan mendorong pihak eksternal di luar perusahaan bersikap sesuai dengan prinsip-prinsip GCG
