Sekilas Mengenai Kredit Kebun Sawit
Kredit produktif khusus untuk sektor usaha Perkebunan Kelapa Sawit baik untuk membiayai Investasi dan Modal Kerja Perkebunan Kelapa Sawit
- Perorangan
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimum 21 tahun atau dibawah 21 tahun telah menikah dan maksimal 70 (tujuh puluh) tahun pada saat masa kredit berakhir.
- Melengkapi dan menyerahkan dokumen :
- Fotocopy identitas diri seperti KTP/SIM/Pasport pemohon/ Identitas Kependudukan Digital dan suami/istri.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy buku nikah/surat cerai/surat atau akta kematian.
- Pasfoto suami/istri ukuran 3 X 4 inci masing-masing 2 lembar.
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotocopy bukti kepemilikan barang agunan dan SPT PBB tahun terakhir/ berjalan yang telah dibayar.
- Fotocopy bukti kepemilikan lahan kebun yang telah dimiliki sebelumnya, dan dilengkapi dengan bukti-bukti hasil penjualan (produksi) serta history rekening aktivitas usaha pemohon (giro, tabungan atau pinjaman minimal 6 bulan terakhir).
- Laporan keuangan tahun berjalan beserta laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang ditandatangani pemohon
- Laporan keuangan tahun berjalan inhouse (unaudited) diserahkan paling lambat 90 hari dari tanggal periode pelaporan keuangan.
- perizinan dari pihak yang berwenang :
- Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/ Lurah, untuk plafond kredit s/d Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau ;
- Izin usaha yang diterbitkan melalui sistem Online System Submission (OSS) Seperti : NIB untuk Kredit > Rp.500.000.000,- (lebih besar dari lima ratus juta rupiah).
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) apabila tujuan penggunaan kredit Penanaman Baru, Penanaman Ulang dan Perawatan Kebun untuk Kebun Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) maupun Tanaman Menghasilkan (TM).
- Persyaratan untuk Badan usaha:
- Memiliki legalitas pendirian badan usaha dan perizinan menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Untuk Badan Usaha dalam bentuk Badan Usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT.), Perseroan Komanditer (CV), BUMN, BUMD, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata, harus dilengkapi dengan pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia, sedangkan Koperasi harus dilengkapi dengan pengesahan dari Kementrian Koperasi dan UKM atau dari Lembaga Pemerintah setempat baik pada saat pendiriannya maupun perubahan-perubahannya.
- Memiliki perizinan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain : Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk usaha Perkebunan yang terintegrasi antara budidaya dengan industry pengolahan hasil perkebunan dengan luasan lahan diatas 1000 ha, Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) untuk luas diatas 25 hektar sampai dengan 1000 hektar
- Menyampaikan company profile perusahaan.
- Melengkapi dan menyerahkan dokumen :
- Fotocopy identitas diri seperti KTP/SIM/Pasport/ Identitas Kependudukan Digital pengurus/pemohon
- Pasfoto pengurus/pemohon ukuran 3 X 4 inci masing-masing 2 lembar.
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
- Fotocopy bukti kepemilikan barang agunan.
- Fotocopy bukti kepemilikan lahan kebun yang dimiliki sebelumnya.
- Fotocopy legalitas dan perizinan usaha yang masih berlaku.
- Rekening koran transaksi usaha minimal 6 bulan terakhir.
- Dokumen Ringkasan Kebun yang dimiliki yang disusun secara internal oleh Pemohon.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) apabila tujuan penggunaan kredit Penanaman Baru, Penanaman Ulang dan Perawatan Kebun untuk Kebun Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) maupun Tanaman Menghasilkan (TM)
- Menyerahkan Laporan Keuangan tahun berjalan beserta Laporan keuangan 2 tahun terakhir sebagaimana yang diatur pada ketentuan internal bank yang mengatur tentang Penilaian Kualitas Aset terkini terkait pengaturan kewajiban menyampaikan laporan keuangan
- Laporan Keuangan Audited tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk perusahaan yang diwajibkan menyerahkan laporan keuangan audited sebagaimana diatur pada ketentuan internal bank yang mengatur tentang Penilaian Kualitas Aset terkini terkait pengaturan kewajiban menyampaikan laporan keuangan diserahkan paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah akhir periode laporan ke Bank.
- Laporan Keuangan Tahun Berjalan yang dibuat secara inhouse (unaudited) diserahkan paling lambat 90 hari dari tanggal periode pelaporan keuangan
- Izin Pelapasan Kawasan hutan bagi lahan yang berasal dari kawasan hutan untuk tujuan penggunaan membeli lahan kebun sawit yang belum ditanami (lahan kosong) dan penanaman tanaman baru lahan kebun yang telah dimiliki sebelumnya.
- study kelayakan untuk tujuan Kredit Kebun Sawit dengan penggunaan Investasi diluar Refinancing dengan plafond yang akan diberikan kredit > Rp.20 (duapuluh) Miliar





