Sekilas Mengenai Kredit Multi Guna

Kredit yang diberikan kepada Perorangan yang memiliki profesi sebagai PNS, CPNS, Pegawai Tetap, PPPK, Tenaga Honorer, Kepala Desa, Kepala Lingkungan di Dinas/Instansi/ Lembaga/BUMN/ BUMD/BHMN/Koperasi Pegawai/Perusahaan Swasta, dengan sumber pengembalian kredit dari penghasilan yang diterima pegawai tersebut setiap bulannya.


Jangka waktu sampai dengan 15 tahun bagi PNS

Dicover oleh asuransi Jiwa, PHK dan Kredit

Pemotongan angsuran dilakukan langsung ketika pembayaran gaji

Undian KMG Berhadiah setiap bulan dan semester
  • SK PNS atau salah satu SK Golongan terakhir.

Dapatkan Dana Untuk Kebutuhan Anda Melalui Kredit Multiguna Bank Sumut

Contact Us
  • Hidden