Sekilas Mengenai Kredit Multi Guna
Kredit yang diberikan kepada Perorangan yang memiliki profesi sebagai PNS, CPNS, Pegawai Tetap, PPPK, Tenaga Honorer, Kepala Desa, Kepala Lingkungan di Dinas/Instansi/ Lembaga/BUMN/ BUMD/BHMN/Koperasi Pegawai/Perusahaan Swasta, dengan sumber pengembalian kredit dari penghasilan yang diterima pegawai tersebut setiap bulannya.
PERSYARATAN KMG EXTRA
- Plafond Sampai Dengan Rp. 500.000.000,-
- Tujuan Kredit : Konsumtif
- Jangka Waktu Kredit : Maksimal 15 Tahun/180 Bulan
- Skema Angsuran : Bulanan
- Sasaran Kredit : Perorangan (Fixed Income)
- Agunan : Gaji dan Tunjangan Tambahan Penghasilan/Tunjangan Sertifikasi
- Asuransi : Asuransi Kredit dan Asuransi Jiwa
- Biaya Asuransi : sesuai ketentuan perusahaan asuransi mitra Bank yang bekerjasama
- Biaya Provisi : Nihil
- Biaya Administrasi : Nihil
- Biaya Materai : Sesuai kebutuhan
- Sasaran Nasabah : ASN Penerima Tunjangan Sertifikasi dan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai.
PERSYARATAN KMG GAJI
- Plafond Sampai Dengan Rp. 500.000.000,-
- Plafond Sampai Dengan Rp. 750.000.000,- bagi Anggota DPR/DPRD
- Tujuan Kredit : Konsumtif, Investasi, Modal Kerja
- Jangka Waktu Kredit : Max 15 Tahun
- Skema Angsuran : Bulanan
- Sasaran Kredit : Perorangan (Fixed Income)
- Fasilitas Kredit : Diperkenankan lebih dari 1 fasilitas KMG untuk 1 Orang Debitur
- Agunan : Gaji dan Tunjangan Jabatan sebesar 50%
- Asuransi : Asuransi Kredit dan Asuransi Jiwa, Asuransi PAW bagi Anggota DPRD
- Biaya Asuransi : sesuai ketentuan perusahaan asuransi mitra Bank yang bekerjasama
- Biaya Provisi : Nihil
- Biaya Administrasi : Nihil
- Biaya Materai : Sesuai kebutuhan
- Sasaran Nasabah : PNS, CPNS, PPPK, Pegawai Tetap BUMN/BUMD/BHMN/BLUD/Pejabat Publik/Lembaga Negara/Direksi BUMN/BUMD, Kepala Desa, Kepala Lingkungan, Perangkat Desa, dsb.





