Sekilas Mengenai Kredit Pensiun
Kredit yang diberikan secara perseorangan kepada para penerima manfaat pensiun yang yang telah memiliki SKEP.
1. Plafond Sampai Dengan Rp. 300.000.000,-
2. Tujuan Kredit : Konsumtif
3. Jangka Waktu Kredit : Maksimal 15 Tahun/180 Bulan
4. Skema Angsuran : Bulanan
5. Sasaran : Pensiunan PNS pembayaran gajinya melalui Bank Sumut
6. Agunan : Manfaat pensiun beserta hak-hak lainnya
7. Asuransi : Asuransi Jiwa atau asuransi kredit dengan sebab apapun
8. Biaya Asuransi : sesuai ketentuan perusahaan asuransi mitra Bank yang bekerjasama
-
Asli SK pensiun.





