Sekilas Mengenai Pembiayaan Pembelian Rumah Subsidi FLPP
Pembiayaan disebut juga Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yaitu Dukungan likuiditas kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang pengelolaan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementrian-PUPERA) diperuntukkan pada Pegawai/karyawan yaitu Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tetap/Honor/Outsourching dari Lembaga /Instansi/BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta /TNI/Polri yang berpenghasilan tetap.
Untuk informasi lebih lanjut dapan mengunjungi website
Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Rumah
-
Fotocopy Identitas yang berlaku (KTP/SIM/Paspor)
-
Fotocopy NPWP, Kartu Keluarga, Buku Nikah/Akta Nikah, Pas foto
-
Fotocopy Slip Gaji Pegawai (Bulan Terakhir) atau Surat Keterangan Usaha dari instansi terkait
-
Surat Keterangan bekerja
-
Surat Keterangan belum memiliki rumah dari RT/RW/instansi terkait
-
Belum pernah menerima subsidi perumahan
-
Penghasilan maksimal Rp.4.000.000,- (Empat juta rupiah)