Sekilas Mengenai Safe Deposit Box (SDB)
Safe Deposit Box merupakan layanan penyediaan tempat penyimpanan harta benda yang bernilai bagi Nasabah melalui perjanjian sewa-menyewa dengan periode dua belas bulan dan dapat diperpanjang. Safe Deposit Box menjadi solusi bagi Nasabah untuk menyimpan berbagai barang berharga dengan keamanan dan perlindungan yang maksimal.
Adapun Manfaat Penyewa SDB dapat menyimpan barang dan surat berharga di dalam kotak penyimpanan yang tersimpan di dalam khasanah/ruang lemari selama masa penyewaan yang dapat diperpanjang.
1.Jenis dan Ukuran Safe Deposit Box
2.Tarif Sewa dan Uang Jaminan untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan atau 1 (satu) tahun diatur sebagai berikut:
a.Untuk Nasabah dengan saldo simpanan (total akumulasi giro/tabungan/deposito) minimal Rp250 Juta:
b.Untuk Nasabah dengan saldo simpanan (total akumulasi giro/tabungan/deposito) minimal Rp10 Juta sampai dengan di bawah Rp250 juta:
3.Jangka Waktu Penyewaan Safe Deposit Box (SDB) adalah selama 12 (dua belas) bulan atau 1 (satu) tahun. Apabila dalam pelaksanaannya, Penyewa menggunakan Safe Deposit Box (SDB) kurang dari 12 (dua belas) bulan atau 1 (satu) tahun, maka tariff sewa tetap dihitung 12 (dua belas) bulan atau 1 (satu) tahun sesuai dengan tarif pada poin (2) di atas.
4.Biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari tariff sewa agar disetor langsung ke rekening kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
5.Biaya materai pada perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box menjadi beban bank.
- Pemohon mengajukan Surat Permohonan yang dilampiri kartu identitas (e-KTP) serta akta pendirian yang terakhir dan surat penunjukan bagi Pemohon berbentuk Badan Usaha.
- Memberikan contoh tanda tangan.
- Pas foto ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
- Terdaftar sebagai nasabah Prioritas atau Non-Prioritas yang memiliki AUM sebesar persyaratan minimal.
- Penyewa menyerahkan uang jaminan dan biaya sewa.