Sekilas Mengenai Tabungan Smart Pensiun

Tabungan SMART Pensiun merupakan Tabungan yang dikhususkan untuk menampung dana pensiun dan pegawai pra-pensiun dari instansi yang telah bekerjasama dengan Bank SUMUT dalam pengelolaan penyaluran pembayaran manfaat pensiun.


Saldo yang mengendap pada Tabungan SMART Pensiun diberikan bunga sesuai dengan ketentuan Bank yang berlaku.

Kartu ATM (debit), SUMUT Mobile dan fasilitas layanan elektronik lainnya terkait produk tabungan yang akan dikembangkan oleh Bank dikemudian hari.

Dapat bertransaksi antar kantor secara real time online.

  1. Calon nasabah yang diperkenankan untuk membuka rekening tabungan SMART
    Pensiun adalah :
    a. Penerima pensiun yang sudah memasuki usia pensiun sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Pemberi Kerja, dan terdiri dari :
    1) Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan POLRI serta Pejabat Negara;
    2) Pensiunan pegawai BUMN dan BUMD;
    3) Pensiunan karyawan swasta.
    b. Pegawai Pra-Pensiun yang akan memperoleh Kredit Pra-Pensiun sesuai dengan Ketentuan Kredit Pra-Pensiun yang berlaku.
  2. Menyerahkan Fotokopi e-KTP dan menunjukkan aslinya kepada petugas Bank.
  3. Bank Sumut telah ditunjuk untuk menyalurkan manfaat pensiun kepada peserta penerima pensiun yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Bank dengan Instansi Pengelola Dana Pensiun.
  4. Mengisi secara lengkap aplikasi permohonan pembukaan rekening.
  5. Setoran awal sebesar Rp10.000,-
  6. Setoran berikutnya minimal Rp10.000,-
  7. Saldo minimal Rp0,-

Tertarik Untuk Memiliki Tabungan Smart Pensiun?

Contact Us
  • Hidden