Sekilas Mengenai Tabungan Smart Pensiun
Tabungan SMART Pensiun merupakan Tabungan yang dikhususkan untuk menampung dana pensiun dan pegawai pra-pensiun dari instansi yang telah bekerjasama dengan Bank SUMUT dalam pengelolaan penyaluran pembayaran manfaat pensiun.
- Calon nasabah yang diperkenankan untuk membuka rekening tabungan SMART
Pensiun adalah :
a. Penerima pensiun yang sudah memasuki usia pensiun sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Pemberi Kerja, dan terdiri dari :
1) Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan POLRI serta Pejabat Negara;
2) Pensiunan pegawai BUMN dan BUMD;
3) Pensiunan karyawan swasta.
b. Pegawai Pra-Pensiun yang akan memperoleh Kredit Pra-Pensiun sesuai dengan Ketentuan Kredit Pra-Pensiun yang berlaku. - Menyerahkan Fotokopi e-KTP dan menunjukkan aslinya kepada petugas Bank.
- Bank Sumut telah ditunjuk untuk menyalurkan manfaat pensiun kepada peserta penerima pensiun yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Bank dengan Instansi Pengelola Dana Pensiun.
- Mengisi secara lengkap aplikasi permohonan pembukaan rekening.
- Setoran awal sebesar Rp10.000,-
- Setoran berikutnya minimal Rp10.000,-
- Saldo minimal Rp0,-