Sekilas Mengenai Gadai Emas iB

Fasilitas Pinjaman dengan jaminan emas ddan tanpa imbal hasil dengan kewajiban peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus dalam jangka waktu tertentu, jaminan emas yang disimpan dan dalam penguasaan / pemeliharaan bank dan atas penyimpanan akan dikenakan biaya sewa.


Minimal emas yang dapat diterima adalah emas 75% atau 18 Karat

Jangka Waktu Pembiayaan maksimal 4 bulan dan dapat diperpanjang sebanyak 2 kali

Plafond Maksimal Rp 250.000.000,- per nasabah

Biaya sewa penyimpanan yang terjangkau senilai Rp.15.000,- per gram per bulan
  1. Perorangan (WNI)
  2. Cakap hukum berusia 21 tahun atau sudah menikah.
  3. Indetitas diri (KTP/Paspor) yang masih berlaku
  4. Mengisi formulir permohonan gadai emas
  5. Menyampaikan NPWP (untuk pinjaman tertentu sesuai aturan yang berlaku)
  6. Adanya barang jaminan berupa emas yang dilengkapi bukti kwitansi pembelian/sertipikat emas.
  7. Memberikan keterangan yang diperlukan dengan benarmengenai alamat, datapenghasilan dan data lainnya.

Ingin Mendapatkan informasi Gadai Emas iB?

Hubungi Kami
  • This field is hidden when viewing the form