Sekilas Mengenai iB Serbaguna PMG
iB Serbaguna PMG adalah Pembiayaan Multi Guna yang terbagi dua yaitu :
- Pembiayaan (PMG) yang diberikan kepada PNS CPNS, PPPK, Pegawai Tetap dan Tenaga Honorer di Dinas/ instansi/ lembaga BUMN/ BUMD/ BHMN/ Perusahaan swasta, pegawai tetap BLUD non PNS, pejabat publik, direksi BUMN/BUMD, anggota DPRD, kepala desa dan kepala lingkungan, perangkat desa dengan sumber pengembalian pembiayaan dari penghasilan yang diterima pegawai tersebut setiap bulannya.
- pembiayaan (PMG Extra) yang diberikan kepada ASN, guru dan dosen, dan profesor dimana sumber pengembalian pembiayaan berasal dari Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Profesi Dosen ( TPD), Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB), Jaspel Kesehatan dan insentif pemungut pajak dan retribusi daerah dengan tujuan pemanfaatan untuk memenuhi berbagai kebutuhan yang sesuai dengan prinsip syariah.
PEMBIAYAAN MULTI GUNA
1.Pembayaran Gaji Melalui PT. Bank Sumut
PNS, CPSNS, PPPK, Pegawai Tetap BUMN/BUMD/BHMN/Non PNS BLUD/ Tenaga Honorer/ Kepala desa/ Kepala Lingkungan/ Pegawai Swasta, Direksi BUMN/BUMD, Pejabat Publik/ Lembaga Negara/ Daerah yang telah melakukan perjanjian kerjasama dengan bank, dengan melengkapi dan menyerahkan persyaratan:
a) Formulir permohonan pembiayaan yang ditandatangani pemohon. Bagi pemohon yang sudah memiliki suami/istri wajib menandatangani permohonan pembiayaan.
b) Fotokopi identitas diri pemohon beserta pasangan suami/istri yang berlaku/ E-KTP
c) Pas photo berwarna terbaru pemohon dan/atau pasangan.
d) Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau buku nikah/ akta nikah.
- Bagi pemohon berstatus cerai agar melampirkan akta cerai yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan hasil putusan pengadilan agama.
- bagi pemohon berstatus duda/janda agar melampirkan surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit/ kecamatan/ kelurahan/ desa/instansi.
e) Fotokopi surat keputusan (SK) pengangkatan atau fotokopi salah satu surat keputusan (SKP) kenaikan golongan lainnya.
f) Fotokopi SK Pengangkatan pegawai secara kolektif bagi pemohon yang berasal dari dinas/instansi pemerintah pusat/ daerah misalnya anggota komisi pemilihan umum (KPU) anggota badan pengawas pemilihan umum (bawalsu) pusat/daerah, baik dokumen fotokopi SK pengangkatan secara individu ataupun secara kolektif, atau salah satu fotokopi SK kenaikan golongan lainnya wajib dilampirkan pada berkas pembiayaan.
g) Fotokopi akte badan usaha yang mengesahkan pengangkatan direksi BUMN/BUMD
h) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku
i) fotokopi daftar gaji bulan terakhir.
j) rekening koran tabungan gaji permohon selama 1 bulan terakhir.
k) pemohon yang memiliki pinjaman aktif di bank sumut wajib kolektibilitas 1 (lancar) dan tidak diperkenankan memiliki kolektibilitas 2,3,4, dan 5 berdasarkan hasil pemeriksaan SLIK dan corebanking system.
l) fotokopi perjanjian/kontra kerja yang ditandatangani oleh pejabat terkait dan pemohon bagi pemohon berstatus PPPK atau tenaga honorer.
m) masa kerja minimal 2 (dua) tahun sejak tanggal surat keputusan pengangkatan bagi pemohon pegawai swasta.
n) untuk pemohon lunas maju/ fasilitas kedua, apabila tidak terdapat perubahan data yang mempengaruhi analisa pembiayaan sebelumnya, maka dokumen pembiayaan yagn digunakan adalah dokumen pembiayaan sebelumnya.
o) fotokopi dokumen legalitas barang/aset baik yang telah dimiliki sepenuhnya, maupun yang belum dimiliki sepenunya dan/atau masih dalam jaminan bank atau lembaga keuangan lainnya untuk permohonan nasbah MMQ refinancing.
p) unit kantor penerima permohonan PMG yang berasal dari anggota DPR/DPRD diharuskan untuk melakukan konfirmasi tertulis kepada sekretariat dewan/ DPR/DPRD terkait dengan kebenaran data yang disampaikan pemohon sehubungan dengan status keanggotaan pemohon pada struktur kelembagaan DPR/DPRD. PMG tidak dapat dberikan kepada anggota DPR/DPRD yang terlibat masalah hukum. unit kantor wajib melakukan konfirmasi kebenaran data pemohon sebagai mitigasi risiko dalam rangka penyaluran pmg kepada anggota DPR/DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.
2.Pembayaran Gaji Tidak Melalui PT. Bank Sumut
PNS, CPSNS, PPPK, Pegawai Tetap BUMN/BUMD/BHMN/Non PNS BLUD/ Tenaga Honorer/ Kepala desa/ Kepala Lingkungan/ Pegawai Swasta, Direksi BUMN/BUMD, Pejabat Publik/ Lembaga Negara/ Daerah yang telah melakukan perjanjian kerjasama dengan bank, dengan melengkapi dan menyerahkan persyaratan :
a)surat pengantar permohonan permbiayaan dari kepala dinas/ instansi/ badan/ lembaga/ perusahaan swsta ke bank.
b) Formulir permohonan pembiayaan yang ditandatangani pemohon. Bagi pemohon yang sudah memiliki suami/istri wajib menandatangani permohonan pembiayaan.
c) Fotokopi identitas diri pemohon beserta pasangan suami/istri yang berlaku/ E-KTP.
d) Pas photo berwarna terbaru pemohon dan/atau pasangan.
e) Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau buku nikah/ akta nikah.
- Bagi pemohon berstatus cerai agar melampirkan akta cerai yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan hasil putusan pengadilan agama.
- bagi pemohon berstatus duda/janda agar melampirkan surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit/ kecamatan/ kelurahan/ desa/instansi.
f) Fotokopi surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai pegawai dan fotokopi salah satu surat keputusan (SKP) kenaikan golongan terakhir untuk permohon PNS, fotokopi surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS untuk permohon CPNS, yang dilegalisir dari dinas/ instansi/ badan/ lembaga tempat pemohon bertugas.
g) Fotokopi SK Pengangkatan SK kenaikan golongan terakhir untuk pemohon pegawai BUMN/BUMD/BHMN/PPPK/ tenaga honorer/ kepala desa/ perangkat desa/ kepala lingkungan, atau fotokopi surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai pejabat publik/ lembaga negara yang dilegalisir dari dinas/ instansi/ badan/ lembaga tempat pemohon bertugas.
h) fotokopi daftar gaji bulan terakhir yang dilegalisit oleh pejabat yang berwenang dari dinas/ instansi/ badan/ lembaga/ perusahaan tempat pemohon bertugas.
i) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku
j) fotokopi daftar gaji bulan terakhir.
k) rekening koran tabungan gaji permohon selama 3 bulan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat bank.
l) pemohon yang memiliki pinjaman aktif di bank sumut wajib kolektibilitas 1 (lancar) dan tidak diperkenankan memiliki kolektibilitas 2,3,4, dan 5 berdasarkan hasil pemeriksaan SLIK dan corebanking system.
m) khusus tenaga honorer /PPPK/ Pegawai swasta harus memiliki masa kerja minimal 2 tahun dan melampirkan surat rekomendasi dari atasan langsung serta fotokopi perjanjian / kontak kerja atau surat keputusan pengangkatan pegawai.
n) fotokopi dokumen legalitas barang/aset baik yang telah dimiliki sepenuhnya, maupun yang belum dimiliki sepenunya dan/atau masih dalam jaminan bank atau lembaga keuangan lainnya untuk permohonan nasbah MMQ refinancing.
PMG EXTRA
- Pemohon Penerima Tunjangan TPP
- Maksimum angsuran pembiayaan (IIR) sebesar 50 % (lima puluh persen) dari jumlah tambahan penghasilan, sesuai rekening koran gaji atas tambahan penghasilan atau daftar tambahan penghasillan minimal 1 (Satu) bulan terakhir (dengan perhitungan rata-rata dari jumlah tunjangan tambahan penghasilan)
- Untuk pemohon penerima TPP yang baru ditetapkan oleh instansi, maksimum angsuran pembiayaan (IIR) adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah penerimaan yang tercantum pada dokumen Surat Keputusan Penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
- Pemohon penerima TPG & TPD
- Guru dan Dosen ASN, maksimum angsuran pembiayaan (IIR) sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Tunjangan Profesi Guru dan Dosen yang diterima perbulannya.
- Guru dan Dosen Bukan ASN Inpassing, maksimum angsuran pembiayaan (IIR) sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Tunjangan Profesi Guru dan Dosen yang diterima perbulannya dengan batasan maksimum plafond pembiayaan sebesar Rp. 50,000,000,-.
- Pemohon Penerima TKGB
- Profesor berstatus PNS, maksimum angsuran pembiayaan (IIR) sebesar 75% (tujuh puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kehormatan yang diterima setiap bulannya.
- Profesi berstatus Non PNS, maksimum angsuran pembiayaan (IIR) sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kehormatan yang diterima setiap bulannya.
- Pemohon Penerima Jasa dan Pelayanan Jasa Kesehatan (Jaspel Kesehatan)
- Maksimum angsuran pembiayaan (IIR) sebesar 50 % (lima puluh persen) dari jumlah pembayaran Jaspel Kesehatan, sesuai rekening koran minimal 3 bulan terakhir (dengan perhitungan rata-rata dari jumlah jasa Pelayanan Kesehatan)
- Maksimum angsuran pembiayaan (IIR) sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah pembayaran Jaspel Kesehatan yang tercantum pada surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen/ Kepala SKPD/OPD.
- Pemohon Penerima Insentif Pemungut Pajak dan Retribusi Daerah Maksimum angsuran pembiayaan (IIR) sebesar 50 % (lima puluh persen) dari jumlah pembayaran insentif pemungut pajak dan retribusi daerah, sesuai rekening koran minimal 3 bulan terakhir (dengan perhitungan rata-rata dari jumlah penerimaan insentif pemungut pajak dan retribusi daerah)





