Sekilas Mengenai KPP Sumut Sejahtera

Kredit yang diberikan kepada Pegawai/ Wiraswasta/ Profesional yang memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap Untuk kebutuhan pembelian properti yang dijual melalui Pengembang atau bukan Pengembang.


Jangka waktu maksimal 15 tahun

Suku bunga fix sampai dengan kredit lunas
  • Fotokopi dokumen pemilikan rumah
    • SHM / SHGB
    • IMB dan PBB terakhir Surat Pemesanan Pembelian/SPP (untuk pembelian dari developer yang telah bekerja sama dengan Bank Sumut)
  • Memiliki penghasilan tetap ataupun usaha

Ingin Tahu Lebih Lanjut Tentang KPP Sumut Sejahtera?

Hubungi Kami