Sekilas Mengenai KPR iB FLPP

Jenis pembiayaan KPR Sejahtera Syariah Tapak adalah kepemilikan Rumah Umum Tapak berdasarkan prinsip Murabahah.


Akad Murabahah

Jangka Waktu Maksimal 20 Tahun

Uang muka diatur sesuai yang tertulis di dalam surat

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia pemohon adalah :

  • Usia pemohon minimal 21 tahun atau saat pembiayaan lunas berumur maksimal batas usia pensiun yang telah ditetapkan
  • Bagi PNS, Pegawai Tetap Lembaga Intansi /BUMN /BUMD/BHMN/Perusahaan Swasta yang masa pensiunnya diatur tersendiri, umur maksimal pada saat pembiayaan lunas sesuai hatas usia pensiun.
  • Maksimal 65 tahun untuk pelaku usaha

3. Status pemohon adalah :

  • PNS, CPNS, Pemprov/Pemkab/Pernko, BHMN, dan Pegawai Tetap dari Lembaga/Instansi /BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta
  • Pelaku Usaha yang berpenghasilan tidak tetap
  • Pegawai Alih Daya (Outsourcing)/Honorer/Perjanjian / Kontrak Kerja dari PEMDA/Instansi/BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta

4. Masa kerja/Dinas pemohon adalah :

    • Minimal 1 tahun untuk PNS/CPNS, Pegawai tetap BUMN/BUMD/BHMN
    • Minimal 2 tahun untuk pegawai swasta/alih daya (outsourcing)/honorer/kontrak dan pelaku usaha

    5. Belum pernah memiliki rumah sendiri dan belum pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa kepemilikan rumah dari pemerintah baik suami maupun istri (bagi yang telah menikah).

    6. Mempunyai Penghasilan Tetap atau mempunyai Penghasilan Usaha Bersih

    7. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (5) di atas dikecualikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pindah domisili karena kepentingan dinas yang dibuktikan dengan surat penempatan terakhir.

    8. Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada angka (7) berlaku hanya untuk satu kali.

    9. Lolos verifikasi Bank dan pengujian data dari BP Tapera.

    10. Mengajukan surat permohonan dengan melengkapi dan menyerahkan dokumen:

    • Surat pemesanan rumah dari pengembang yang paling sedikit memuat harga jual rumah, lokasi dan alamat rumah
    • Fotokopi identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (E-KTP) atau resi KTP elektronik pemohon dan suami/istri
    • Fotokopi Kartu Keluarga,
    • Fotokopi akta/buku nikah/cerai
    • Pasfoto suami/istri ukuran 3 x 4 cm masing-masing 2 lembar,
    • Fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM)/Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk rumah yang akan dibeli; untuk surat yang berstatus SHGB maka jangka waktu pembiayaan KPR Sejahtera Syariah Tapak tidak melewati masa berlaku SHGB. Tidak diperkenankan dalam bentuk SHM dan SHGB induk pada saat pengajuan pembiayaan. g. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Surat Keterangan lamanya bekerja dan jabatan terakhir dari tempat bekerja/Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai (untuk pemohon pegawai)
    • Fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai peraturan perundang-undangan
    • Slip Gaji yang disahkan oleh pejabat berwenang tempat bekerja untuk MBR berpenghasilan tetap
    • Surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi sebagaimana dimaksud pada poin (10) huruf (1) diberlakukan bagi Kelompok Sasaran yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lebih dari 1 tahun.
    • Untuk Kelompok Sasaran penghasilannya tidak melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dikecualikan dari persyaratan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi
    • SPT Tahunan PPH Orang Pribadi disyaratkan bagi kelompok sasaran yang memiliki NPWP kurang dari 1 tahun harus menyerahkan SPT Tahunan PPH Orang Pribadi pada tahun berikutnya kepada Bank.
    • Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pemohon KPR Sejahtera Syariah tapak di atas bermaterai dan ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh pimpinan instansi temapt bekerja, kepala desa, dan/atau lurah yang menyatakan.
    • Berita Acara Serah Terima (BAST) Rumah Sejahtera Syariah Tapak.

     

        Ingin Mendapatkan KPR iB FLPP?

        Hubungi Kami
        • This field is hidden when viewing the form