Sekilas Mengenai Kredit Investasi Sumut Sejahtera (KISS)
KISS adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur yang mempunyai usaha produktif untuk tujuan membiayai keperluan investasi atas usaha yang dijalankan.
- Persyaratan Kredit Perorangan:
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk tujuan investasi, seperti ; membangun/renovasi bangunan, pembangunan kebun, dsbnya.
- Fotocopy buku tabungan Bank Sumut.
- Fotocopy identitas diri seperti KTP/SlM/Pasport pemohon dan
- suami /istri, serta pemilik barang agunan dan suami/istri/ahli waris.
- Fotocopy Kartu Keluarga bagi yang telah menikah.
- Fotocopy buku nikah/surat cerai/kematian.
- Pasfoto suami/istri, ukuran 3 x 4 inci, masing-masing 1 lembar.
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotocopy bukti kepemilikan barang agunan dan SPT PBB tahun terakhir/berjalan yang telah dibayar.
- Fotocopy legalitas dan perizinan sesuai usaha yang dijalankan.
- Neraca dan Laba Rugi usaha tahun berjalan dan 1 (satu) tahun terakhir yang tidak diaudit akuntan publik yang ditandatangani pemohon.
- Untuk pemohon yang berstatus profesional melengkapi fotocopy izin - izin praktek sesuai profesinya, seperti izin praktek dokter/notaris, dsbnya.
- Persyaratan Kredit Kelompok:
- Memiliki legalitas pendirian badan usaha (Akte Pendirian dan Perubahannya).
- Untuk Badan Usaha dalam bentuk CV dan Firma, telah didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Setempat.
- Usaha yang dijalankan telah beroperasi secara komersial minimal 2 (dua) tahun dilihat dari aktivitas usaha secara nyata(produksi, penjualan, dll), bukan dari Akte Pendirian Perusahaan.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk tujuan investasi, seperti ; membangun/renovasi bangunan, pembangunan kebun, dsbnya.
- Fotocopy buku tabungan Bank Sumut.
- Fotocopy identitas diri seperti KTP/SlM/Pasport pemohon dan pengurus, serta pemilik barang agunan dan suami/istri/ahli waris.
- Fotocopy Kartu Keluarga bagi yang telah menikah.
- Fotocopy buku nikah/surat cerai/kematian.
- Pasfoto suami/istri, ukuran 3 x 4 inci, masing-masing 1 lembar.
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
- Fotocopy bukti kepemilikan barang agunan dan SPT PBB tahun terakhir/berjalan yang telah dibayar.
- Fotocopy legalitas dan perizinan sesuai usaha yang dijalankan.
- Neraca dan Laba Rugi usaha tahun berjalan dan 1 (satu) tahun terakhir yang tidak diaudit akuntan publik yang ditandatangani pemohon.