Sekilas Mengenai Kredit Kemitraan Usaha Mikro (KKUM)
KKUM adalah pemberian kredit produktif kepada nasabah individu (perorangan) melalui Perusahaan, Institusi atau Lembaga Jasa Keuangan yang disebut perusahaan Mitra Usaha Mikro yang sudah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan PT. Bank Sumut.
- Mitra usaha mikro yang saat ini telah bekerjasama dengan PT Bank Sumut adalah PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).
- Plafon kredit : Maksimal Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
- Jangka Waktu Kredit: Maksimal 12 Bulan.
- Syarat mitra usaha mikro:
- Dinyatakan sebagai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
- Merupakan Badan Hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola dan mengoperasikan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) baik secara Konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah
- Badan hukum Mitra Usaha Mikro berbentuk perseroan terbatas Yang dibuktikan dengan salinan pendirian badan hukum disertai dengan bukti pengesahan oleh instansi yang berwewenang.
- Memiliki sistem elektronik yang sudah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo)
- Perusahaan Mitra Usaha Mikro harus sudah terdaftar dan mendapat izin dari Lembaga Regulator Pemerintah Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
-
-
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Salinan Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau Izin yang dipersamakan dengan Hal tersebut dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
-
-
- Sudah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan PT. Bank Sumut.
- Perusahaan sudah berjalan minimal selama 5 tahun.
- Memiliki laporan keuangan minimal 2 tahun terakhir dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
- Memiliki Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB) 90 sekurang-kurangnya 97% atau sesuai dengan limit minimum TKB90 kategori sehat yang ditetapkan OJK.
- Persyaratan Kredit:
- e-KTP
- Pas Photo/ Foto Selfie
- Foto Usaha