Sekilas Mengenai Kredit Modal Kerja Transaksional Rekanan (KMK-TR)

Fasilitas kredit yang diberikan kepada Kontraktor/Rekanan, untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan kontrak dan atau penunjukan pekerjaan yang diperolehnya dari instansi Pemerintah, BUMN, BUMD maupun perusahaan swasta.


Penarikan kredit atas dasar kontrak yang telah diterima berdasarkan progres kerja atau kemajuan pekerjaan dilapangan sesuai kontrak.

Apabila kontrak telah jatuh tempo namun pekerjaan masih berlangsung harus dilengkapi dengan addendum/perjanjian tambahan

Pembiayaan untuk Induk Perusahaan dan anak perusahaan

Jangka Waktu KMK-TR untuk satu kontrak disesuaikan dengan jangka waktu pelaksanaan proyek dan ditambah estimasi jangka waktu nilai kontrak telah dibayarkan seluruhnya, maksimal 6 (enam) bulan tidak termasuk nilai dan jangka waktu pemeliharaan.

a. Kriteria Calon Debitur yang diterima adalah :

  • Badan Usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun Perseroan Komanditer (CV), Persekutuan Firma, Perseroan Perorangan, Persekutuan Perdata, dan Koperasi harus dilengkapi dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, pada saat pendiriannya maupun perubahan-perubahannya.
  • Pihak yang berwenang mewakili perusahaan untuk mengajukan/ menandatangani dokumen kredit adalah Pengurus yang menandatangani kontrak serta diperkenankan sesuai dengan Akta Pendirian Perusahaan /Anggaran Dasar/Akta Perubahan yang telah didaftarkan/dilaporkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Perusahaan dan pengurus perusahaan tidak termasuk dalam daftar hitam atau daftar kredit macet yang dilihat melalui fasilitas Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
  • Memiliki/membuka rekening giro di Bank Sumut.
  • Pemohon telah memiliki pengalaman usaha sebagai rekanan yang dibuktikan dengan kontrak-kontrak yang pernah dimiliki 1 (satu) tahun terakhir.
  • Perusahaan dengan Kinerja keuangan untuk posisi Tahun Buku terakhir sebagai berikut:
    • Current Ratio minimal 1,00 kali
    • Debt to Equity Ratio maksimal 2,5 kali
    • Debt Service Coverage minimal 100%

b. Melengkapi dan menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut :

  • Surat permohonan fasilitas Kredit Modal Kerja Transaksional Rekanan/Kontraktor.
  • Menyampaikan Company Profile yang terdiri dari legalitas pendirian badan usaha dan perubahan-perubahannya serta perizinan badan usaha yang masih berlaku.
  • Daftar pengalaman kerja selama 1 (satu) tahun terakhir berikut dokumen pendukung berupa fotocopy Kontrak Kerja/SPK/SPMK/Perjanjian Kerja atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
  • Fotocopy identitas diri seperti KTP/Paspor pengurus, pemilik perusahaan dan pemilik barang agunan dan suami/istri atau ahli waris pemilik barang agunan yang masih berlaku.
  • Pasphoto calon debitur termasuk pengurus, pemilik perusahaan dan pemilik barang agunan ukuran 4 x 6 cm masing masing 2 lembar.
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) calon debitur dan Pengurus yang menandatangani kontrak.
  • Fotocopy Rekening Koran Bank Sumut dan atau Bank Lain selama 6 (enam) bulan terakhir
  • Daftar Rincian pengalaman - pengalaman usahanya .
  • Fotocopy bukti kepemilikan barang agunan.
  • Fotocopy legalitas dan perizinan usaha yang masih berlaku.
  • Fotocopy akta pendirian perusahaan/anggaran dasar dan akta perubahan terakhir.
  • Daftar rekapitulasi rencana pekerjaan untuk 1 (satu) tahun kedepan, yang dibuat dengan dasar dokumen histori pekerjaan pernah dikerjakan atau dimenangkan/ dokumen penawaran/tender/atau dokumen lain yang dapat mendukung data rencana pekerjaan tersebut.
  • Menyerahkan Laporan Keuangan sebagaimana yang diatur pada ketentuan internal bank yang mengatur tentang Penilaian Kualitas Aset terkini terkait pengaturan kewajiban menyampaikan laporan keuangan.
  • Khusus untuk permohonan kredit ≤ Rp.500.000.000,- wajib menyediakan laporan keuangan unaudited/inhouse 2 (dua) tahun terakhir dan tahun berjalan.
  • Laporan keuangan audited tahunan untuk perusahaan yang diwajibkan menyerahkan laporan keuangan audited diserahkan paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah akhir periode laporan ke Bank.
  • Calon debitur harus telah memiliki sertifikat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • Petugas Bank yang menerima kelengkapan dokumen diatas, agar memastikan dokumen yang diterima sesuai dengan aslinya dan dilegalisasi oleh petugas Bank dengan membubuhkan stempel “sesuai dengan aslinya”.

Ingin Mengajukan Kredit Modal Kerja Transaksional Rekanan (KMK-TR)?

Hubungi Kami
  • This field is hidden when viewing the form