Sekilas Mengenai Kredit SPK
Kredit SPK atau Kredit Surat Perintah Kerja adalah Kredit Modal Kerja yang diberikan untuk membantu kontraktor / penyedia barang / jasa yang mendapatkan kontrak kerja pemborongan / pengadaan barang / jasa dari instansi Pemerintah, BUMN, BUMD maupun perusahaan swasta.
- Kontrak Kerja yang akan dibiayai
- Company Profile
- Bukti Kepemilikan Agunan