Sekilas Mengenai Kredit SPK

Kredit SPK atau Kredit Surat Perintah Kerja adalah Kredit Modal Kerja yang diberikan untuk membantu kontraktor / penyedia barang / jasa yang mendapatkan kontrak kerja pemborongan / pengadaan barang / jasa dari instansi Pemerintah, BUMN, BUMD maupun perusahaan swasta.


Persyaratan mudah dan proses Cepat

Rasio Agunan tambahan 30% - 50%
  • Kontrak Kerja yang akan dibiayai
  • Company Profile
  • Bukti Kepemilikan Agunan

Ingin Mengajukan Kredit SPK?

Hubungi Kami
  • Hidden