Sekilas Mengenai Kredit Umum
Kredit Modal kerja (modal lancar yang dipergunakan untuk mendukung operasional usaha/perusahaan sehari hari untuk dapat beroperasi secara normal dan lancar) dalam rangka pembiayaan aktiva lancar, seperti pembelian bahan baku/mentah, barang dagangan, piutang, pembayaran upah, persediaan uang kas/ dan lain-lain.
- Perorangan
- Warga Negara Indonesia.
- Usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Maksimal usia 70 (tujuh puluh) tahun pada saat akhir periode kredit.
- Memiliki usaha produktif dengan pengalaman minimal 2 (dua) tahun.
- Tidak termasuk daftar hitam pada sistem corebanking Bank dan daftar kredit macet yang dilihat melalui fasilitas Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
- Badan Usaha
- Memiliki legalitas pendirian badan usaha dan perizinan menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Badan Usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun Perseroan Komanditer (CV), Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata, harus dilengkapi dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, sedangkan Koperasi harus dilengkapi dengan pengesahan dari Kementerian Koperasi dan UKM atau dari Lembaga Pemerintah setempat.
- Memiliki usaha produktif dengan pengalaman minimal 2 (dua) tahun.
- Badan usaha, pemilik/pengurus/pengawas badan usaha tidak termasuk daftar hitam pada sistem corebanking Bank dan daftar kredit macet yang dilihat melalui fasilitas Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).





