Sekilas Mengenai Kredit Usaha Sumut Sejahtera (KUSS)

KUSS adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur yang mempunyai usaha produktif untuk tujuan membiayai keperluan modal kerja atas usaha yang dijalankan.


Jangka waktu Maksimal 5 tahun.

Plafon kredit Mulai dari Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Maksimum Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)

Persyaratan Kredit Perorangan:

  1. Fotocopy buku tabungan Bank Sumut.
  2. Fotocopy identitas diri seperti KTP/SlM/Pasport pemohon dan suami /istri, serta pemilik barang agunan dan suami/istri/ahli waris.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga bagi yang telah menikah.
  4. Fotocopy buku nikah/surat cerai/kematian.
  5. Pasfoto suami/istri, ukuran 3 x 4 inci, masing-masing 1 lembar.
  6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  7. Fotocopy bukti kepemilikan barang agunan dan SPT PBB tahun terakhir/berjalan yang telah dibayar.
  8. Fotocopy legalitas dan perizinan sesuai usaha yang dijalankan.
  9. Neraca dan Laba Rugi usaha tahun berjalan dan 1 (satu) tahun. terakhir yang tidak diaudit akuntan publik yang ditandatangani pemohon.
  10. Untuk pemohon yang berstatus profesional melengkapi fotocopy izin - izin praktek sesuai profesinya, seperti izin praktek dokter/notaris, dsbnya.

Persyaratan Kredit Kelompok:

  1. Memiliki legalitas pendirian badan usaha (Akte Pendirian dan Perubahannya).
  2. Untuk Badan Usaha dalam bentuk CV dan Firma, telah didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Setempat.
  3. Usaha yang dijalankan telah beroperasi secara komersial
  4. minimal 2 (dua) tahun dilihat dari aktivitas usaha secara nyata (produksi, penjualan, dll), bukan dari Akte Pendirian Perusahaan.
  5. Fotocopy buku tabungan Bank Sumut.
  6. Fotocopy identitas diri seperti KTP/SlM/Pasport pemohon dan pengurus, serta pemilik barang agunan dan suami/ istri/ ahli waris. Pasfoto pemohon/ pengurus, ukuran 3 x 4 inci, masing-masing 1 lembar.
  7. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
  8. Fotocopy bukti kepemilikan barang agunan dan SPT PBB tahun terakhir/berjalan yang telah dibayar.
  9. Fotocopy legalitas dan perizinan sesuai usaha yang dijalankan.
  10. Neraca dan Laba Rugi usaha tahun berjalan dan 1 (satu) tahun terakhir yang tidak diaudit akuntan publik yang ditandatangani pemohon.

Ingin Tahu Lebih Lanjut Tentang Kredit Usaha Sumut Sejahtera (KUSS)?

Hubungi Kami