Sekilas Mengenai KUR (KUR MIKRO DAN KUR KECIL)
Kredit investasi dan/atau modal kerja yang diberikan kepada debitur individu/perseorangan, kelompok usaha dan/atau badan usaha yang produktif dan layak dengan bantuan subsidi bunga dari Pemerintah.
PERSYARATAN KUR KECIL
- Fotokopi KK dan KTP
- Fotokopi surat nikah
- Fotokopi rekening tabungan
- Memiliki NPWP
- Memiliki usaha produktif
- Memiliki surat keterangan usaha / NIB
PERSYARATAN KUR MIKRO
- Fotokopi KK dan KTP
- Fotokopi surat nikah
- Fotokopi rekening tabungan
- Memiliki NPWP untuk pinjaman di atas Rp. 50 juta
- Memiliki usaha produktif
- Memiliki surat keterangan usaha / NIB





