Kebijakan & Prosedur Pengaduan Konsumen PT Bank Sumut

 

Sesuai dengan motto perusahaan, PT. Bank Sumut senantiasa terus berupaya untuk memberikan layanan terbaik, termasuk atas penanganan dan penyelesaian setiap pengaduan nasabah baik untuk layanan produk maupun layanan jasa yang diberikan oleh Bank.

Nasabah Bank Sumut diberikan kemudahan untuk mengakses layanan pengaduan dengan berbagai pilihan media baik melalui lisan maupun tertulis. Layanan Call Center 14002 yang beroperasional selama 24 jam, layanan email corporate@banksumut.co.id dapat digunakan oleh konsumen untuk menyampaikan pengaduan selain melalui tatap muka dengan petugas di seluruh unit kantor Bank Sumut.

Prosedur Pengaduan Konsumen PT Bank Sumut

I. Penerimaan Pengaduan

Penerimaan Pengaduan dapat dilakukan dengan cara:

  1. Pengaduan secara lisan
    • Pengaduan disampaikan melalui Call Center Bank Sumut14002 atau datang langsung ke unit kantor Bank Sumut terdekat.
    • Pengadu harus melengkapi dokumen berupa informasi identitas konsumen, meliputi nama, identitas, alamat, nomor telepon atau email yang dapat dihubungi dan disertai uraian singkat mengenai pengaduan.
    • Pengaduan yang dikuasakan oleh konsumen tidak dapat disampaikan secara lisan.
  1. Pengaduan secara tertulis
    • Pengaduan disampaikan melalui email atau datang langsung ke unit kantor Bank Sumut terdekat untuk membuat pengaduan secara tertulis.
    • Pengadu harus melengkapi dokumen berupa informasi identitas konsumen, meliputi nama, identitas, alamat, nomor telepon atau email yang dapat dihubungi dan disertai uraian singkat mengenai pengaduan.

II. Penanganan Pengaduan

  1. Sesuai POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, untuk pengaduan lisan Bank akan menindaklanjuti pengaduan selama 5 hari kerja, dan untuk penanganan pengaduan secara tertulis, Bank akan menindaklanjuti pengaduan selama 20 hari kerja.
  2. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Bank dapat memperpanjang jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada poin 1 diatas berakhir.

III. Penyelesaian Pengaduan

  1. Bank akan memberikan Tanggapan Pengaduan kepada Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen atas Pengaduan yang diterima.
  2. Dalam hal Pengaduan disampaikan secara tertulis, Bank menyampaikan Tanggapan Pengaduan secara tertulis.
  3. Dalam hal Pengaduan disampaikan secara lisan, Bank menyampaikan Tanggapan Pengaduan secara lisan dan/atau tertulis.

Dalam hal Nasabah merasa solusi penyelesaian yang diberikan tidak memenuhi harapannya, atau menolak atau tidak menerima tanggapan penyelesaian pengaduan yang disampaikan oleh Bank, maka nasabah dapat melanjutkan proses penyelesaian pengaduan melalui layanan mediasi Otoritas Jasa Keuangan ataupun Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa – Sektor Jasa Keuangan. Informasi alternatif penyelesaian sengketa dapat merujuk https://lapssjk.id

 

Form Pengaduan Konsumen

Form Pengaduan Perwakilan Konsumen

Form Pengaduan Walk In Customer (WIC)

 

Laporan Publikasi Pengaduan Nasabah :

 

Punya Pertanyaan, Saran Atau Keluhan?

INFOKAN KEPADA KAMI

Pastikan Anda tetap terhubung ke BANK SUMUT. Apabila ada hal lain yang ingin Anda sampaikan,
berupa pertanyaan, saran atau keluhan agar Bank Sumut menjadi lebih baik kedepannya.

Apa Yang Anda Butuhkan?

Isi formulir dibawah dan kami akan menghubungi Anda
  • MM slash DD slash YYYY

FAQ

Fasilitas kredit program Pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam rangka memperoleh rumah bersubsidi yang dibeli dari pengembang (developer).

  • Uang muka ringan minimal 1% dari harga jual rumah subsidi
  • Subsidi Bantuan Uang Muka Rp. 4 jt dari Pemerintah
  • Suku bunga kredit ringan 5% per tahun
  • Gratis biaya apraisal.
  • Bekerja sama dengan pengembang (developer) yang sudah berpengalaman dibidangnya.
  • Membantu memperoleh rumah pertama.
  • Jangka waktu kredit maksimal 20 (dua puluh) tahun.

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia Pemohon min 21 tahun atau sudah menikah
  • Fotokopi e-KTP
  • Pas Foto Peminjam dan Pasangan
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Buku Nikah
  • Fotokopi NPWP
  • Berpenghasilan tetap dan atau tidak tetap (wiraswasta)
  • Surat keterangan bekerja dari tempat bekerja
  • Surat pemesanan rumah dari pengembang
  • Bukti Slip Gaji / penghasilan
  • Belum pernah menikmati program subsidi dari Pemerintah

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah Kredit investasi dan/atau modal kerja yang diberikan kepada debitur individu/perseorangan, kelompok usaha yang produktif dan layak dengan bantuan subsidi bunga dari Pemerintah.

  1. Jenis KUR :
1) KUR Kecil - Plafond kredit Rp. 100.000.000- s/d 500.000.000,- - Tujuan penggunaan ; investasi dan modal kerja - Jangka waktu ; investasi maksimal 5 tahun, modal kerja maksimal 4 tahun. - Batasan Akad maksimal 4 kali - Suku bunga 6 % s/d 9 % Anuitas bulanan per tahun - Agunan pokok usaha atau objek yang dibiayai, agunan tambahan dipersyaratkan. - Bebas biaya kredit (propisi dan administrasi) - Wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan   2) KUR Mikro - Plafond kredit Rp. 10.000.000- s/d 100.000.000,- - Tujuan penggunaan ; investasi dan modal kerja - Jangka waktu ; investasi maksimal 5 tahun, modal kerja maksimal 3 tahun. - Batasan Akad sector pertanian, perikanan, perkebunan dan peternakan maksimal 4 kali, sektor perdagangan maksimal 2 kali. - Suku bunga 6 % s/d 9 % Anuitas bulanan per tahun - Agunan pokok usaha atau objek yang dibiayai, agunan tambahan tidak dipersyaratkan. - Bebas biaya kredit (propisi dan administrasi)   3) KUR Supermikro - Plafond kredit maksimal Rp. 10.000.000- - Tujuan penggunaan ; investasi dan modal kerja - Jangka waktu ; investasi maksimal 5 tahun, modalkerja maksimal 3 tahun.- Batasan Akad tidak terbatas - Suku bunga 3 % Anuitas bulanan per tahun - Agunan pokok usaha atau objek yang dibiayai, agunan tambahan tidak dipersyaratkan.

  • Bebas biaya administrasi dan propisi
  • Bebas biaya kredit (propisi dan administrasi)
  • Proses mudah dan suku bunga murah serta asuransi menjadi beban Bank
  • Tanpa agunan tambahan (KUR Mikro dan KUR Supermikro)
  • Dana yang diterima sebesar permohonan kredit

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  1. Wajib memiliki e-KTP.
  2. Usia maksimal 70 (tujuh puluh) tahun saat kredit lunas.
  3. Usaha telah berjalan minimal 6 bulan.
  4. Pas Foto Pemohon dan pasangan.
  5. Tidak dapat digunakan untuk melunaskan kredit pemohon.
  1. Debitur KUR kecil belum pernah menerima kredit investasi/modal kerja komersial kecuali: kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
  1. Pemohon dapat secara bersamaan memiliki kredit konsumtif : KPR, Leasing kenderaan bermotor roda 2 untuk tujuan produktif dan Kartu kredit dengan kolektibilitas lancar.
  1. Wajib memiliki NPWP untuk pinjaman 50.000.000,- (lima puluh juta) keatas/lebih dari lima puluh juta.
  1. Wajib menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Kartu ATM Bank Sumut dapat digunakan diseluruh mesin ATM yang memiliki logo ATM Bersama, Logo ATM Prima dan Logo ATM BPD One.

Seluruh kartu ATM Bank lain yang memiliki logo ATM Bersama, Prima dan BPD One dapat digunakan untuk bertransaksi di mesin ATM Bank Sumut.

  • Untuk mesin ATM pecahan Rp.50.000,- jumlah maksimal satu kali penarikan adalah Rp. 1.250.000,-
  • Untuk mesin ATM Pecahan Rp. 100.000,- jumlah maksimal satu kali penarikan adalah Rp. 2.500.000,-

Mesin ATM tetap dapat digunakan untuk transaksi transfer, info saldo, ganti PIN, pembayaran dan pembelian.

  • Tarik Tunai
  • Transfer (Pindahbuku)
  • Informasi Saldo
  • Ganti PIN
  • Info 5 mutasi transaksi terakhir
  • Pembayaran
  • Pembelian

Jenis Kartu ATM Bank Sumut adalah Silver, Gold, KPE dan Platinum.

No Tipe Kartu Tarik Tunai / Hari Transfer Internal / Hari Transfer Eksternal / Hari
1 Silver Rp. 5.000.000,- Rp. 25.000.000,- Rp. 20.000.000,-
2 Gold Rp. 10.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 25.000.000,-
3 KPE (khusus PNS) Rp. 10.000.000,- Rp. 10.000.000,- Rp. 10.000.000,-
4 Platinum (khusus nasabah prioritas) Rp. 15.000.000,- Rp. 100.000.000,- Rp. 25.000.000,-

  • Senantiasa jaga kerahasiaan PIN ATM anda dan tutupi jari anda dengan tangan pada saat input PIN di ATM.
  • Batalkan transaksi dan segera laporkan ke bank, jika menemukan tanda-tanda yang mencurigakan di ATM, seperti benda-benda asing/kabel yang tidak wajar.
  • Segera pindah ke ATM Bank Sumut lain jika lokasi ATM gelap atau tersembunyi.
  • Pada saat antrian di ATM pastikan orang lain tidak bisa melihat PIN dan nomor kartu.
  • Periksa bukti transaksi sebelum meninggalkan ATM. Simpanlah bukti tersebut.
  • Segera mengambil uang dan kartu, karena bila terlalu lama tidak diambil maka uang atau kartu akan masuk kembali ke dalam mesin.
  • Hindarkan menghitung uang di tempat yang terbuka.
  • Jika kartu tertelan mesin, segera hubungi Bank Sumut Call 14002 dan minta kartu agar diblokir.

Kartu ATM Bank Sumut dapat digunakan diseluruh mesin ATM yang memiliki logo ATM Bersama, Logo ATM Prima dan Logo ATM BPD One.

No. Jenis Deposito Jangka Waktu
1 Deposito 1,3,6,12,24 (Bulan)
2 Deposito Pokok + Bunga 1,3,6,12,24 (Bulan)
3 Deposito On Call (DOC) Minimal 3 hari dan Maksimal 28 hari

Seluruh kartu ATM Bank lain yang memiliki logo ATM Bersama, Prima dan BPD One dapat digunakan untuk bertransaksi di mesin ATM Bank Sumut.

No. Jenis Deposito Saldo Minimal
1 Deposito Rp. 2.000.000,-
2 Deposito Pokok + Bunga Rp. 2.000.000,-
3 Deposito On Call (DOC) Perseorangan Rp. 500.000.000,- Perusahaan/Badan Rp. 1.000.000.000,-

Untuk perorangan dewasa cukup melengkapi permohonan dengan fotokopi identitas diri yang masih berlaku seperti KTP Elektronik dan Paspor.

Deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.

Akan dikenakan biaya pinalti sebesar 2% dari jumlah pokok (saldo) deposito.

Ya, Simpanan Deposito di Bank Sumut dapat dijadikan agunan untuk pinjaman (kredit) di Bank Sumut.

Layanan Bank Sumut Prioritas merupakan layanan istimewa yang diberikan Bank Sumut khusus kepada Nasabah istimewa sebagai wujud apresiasi dari Bank Sumut, dengan memberikan layanan perbankan yang lebih nyaman dan eksklusif khusus kepada Nasabah Prioritas Bank Sumut.

Syarat dan ketentuan menjadi Nasabah Bank Sumut Prioritas adalah :

  1. Individu / Perorangan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia diatas 17 tahun
  3. Memiliki bukti identitas diri (KTP/Paspor) yang masih aktif
  4. Memiliki rekening Tabungan Martabe (02.04) di Bank Sumut, untuk pembukaan rekening dapat dilakukan pada Unit Kantor Bank Sumut terdekat
  5. Nasabah individu / perorangan yang memiliki dana di Bank Sumut dalam bentuk Tabungan, Giro dan atau Deposito dengan minimal akumulasi saldo dana sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah)
  6. Mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Nasabah Prioritas pada Unit Kantor Bank Sumut terdekat

  1. Sebagai kartu tanda keanggotaan
  2. Berfungsi sebagai kartu ATM
  3. Kartu untuk mendapatkan benefit

  1. Layanan Bebas Antri di seluruh Unit Kantor Bank Sumut
  2. Welcoming Pack berupa souvenir istimewa sebagai wujud apresiasi
  3. Ruangan khusus Layanan Bank Sumut Prioritas pada Kantor Cabang Koordinator Medan
  4. Mendapatkan Personal Service oleh Customer Service dan Teller khusus Layanan Bank Sumut Prioritas pada Kantor Cabang Koordinator Medan
  5. Dapatkan special gift ulang tahun dari Layanan Bank Sumut Prioritas di hari istimewa
  6. Gratis berlangganan majalah disesuaikan dengan keinginan Nasabah selama 3 bulan pertama
  7. Gratis pemakaian Airport Executive Lounge pada beberapa Bandara yang telah bekerjasama dengan Layanan Bank Sumut Prioritas
  8. Gratis pemakaian Layanan JOUMPA Airport Assistance berupa Layanan Fast Track di dalam urusan Bandara seperti proses check-in, bagasi, imigrasi, pengurusan custom (cukai) dan pemakaian layanan Lounge Bandara pada 57 (lima puluh tujuh) Bandara di seluruh Indonesia
  9. Dapatkan diskon di berbagai merchant pilihan seperti Food & Beverage, Fashion, Lifestyle dan lainnya

  1. Bandara Kualanamu
  2. Bandara Soekarno Hatta di Terminal 1C, Terminal 3 Domestik dan Internasional

  1. Telah terdaftar menjadi Nasabah Prioritas Bank Sumut Konvensional dan Bank Sumut Syariah
  2. Kriteria Nasabah Prioritas yang dapat menikmati layanan JOUMPA adalah yang memiliki akumulasi saldo Tabungan dan atau Deposito dan atau Giro dimulai dari saldo Rp.2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) keatas
  3. Layanan JOUMPA Airport Assistance hanya diberikan kepada pemilik kartu Sumut Prioritas dan Bank Sumut Syariah yang telah memenuhi kriteria tersebut diatas pada poin a dan b (tidak berlaku untuk pendamping baik suami/istri/anak)
  4. Pemakaian Layanan JOUMPA Airport Assistance hanya diberikan kepada Nasabah Prioritas sebanyak 3 kali perjalanan pulang pergi setiap bulannya
  5. Untuk reservasi dan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kantor Bank Sumut terdekat
  6. Dapat digunakan pada 57 Bandara se-Indonesia

Tabungan Martabe adalah merupakan tabungan bank sumut yang diperuntukkan bagi nasabah umum, adapun kepanjangan dari MARTABE adalah Mari Tingkatkan Aktivitas Berhemat.

Untuk perorangan dewasa cukup melengkapi permohonan dengan fotokopi identitas diri yang masih berlaku seperti KTP Elektronik dan Paspor.

Setoran awal sebesar Rp. 50.000,- dan saldo minimal mengendap pada rekening tabungan sebesar Rp. 50.000,-

Tabungan Martabe diberikan fasilitas sebagai berikut :

  • Saldo mengendap diberikan bunga yang dihitung secara harian
  • Bunga diberikan secara progressive rate
  • Gratis perlindungan asuransi jiwa SIPANDA
  • Dapat bertransaksi antar kantor secara online
  • Diberikan fasilitas kartu ATM yang dapat digunakan diseluruh mesin ATM Bank Sumut, ATM Bersama, ATM Primda dan ATM BPD One
  • Dapat mengikuti Undian Martabe One dan diundi 2x dalam setahun

Ya, penggantian Buku Tabungan dapat dilakukan diseluruh unit kantor Bank Sumut.

Tidak, jika ingin melakukan penutupan rekening tabungan, harus dilakukan diunit kantor tempat pembukaan rekening.

Biaya administrasi tabungan Martabe adalah sebagai berikut :

No. Keterangan Biaya
1 Martabe Tanpa Kartu ATM Rp. 7.500,-
2 Martabe dengan Kartu ATM Silver Rp. 12.500,-
3 Martabe dengan Kartu ATM Gold Rp. 15.000,-
4 Martabe dengan Kartu ATM Platinum Rp. 17.500,-

  1. KISS adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur yang mempunyai usaha produktif untuk tujuan membiayai keperluan investasi atas usaha yang dijalankan.
  1. Plafon kredit : Mulai dari Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Maksimum Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
  1. Tujuan Kredit: Investasi.
  2. Jangka Waktu Kredit : Maksimal 5 tahun.
  3. Suku Bunga : 15% Anuitas Bulanan per tahun.
  4. Biaya Administrasi : Rp 500.000,-
  5. Biaya Provisi : 1% dari Plafon Kredit.
  6. Biaya asuransi dan notaris: Beban Debitur.
  7. Sasaran : Perorangan/ Kelompok

  1. Persyaratan Kredit Perorangan:
    • Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk tujuan investasi, seperti ; membangun/renovasi bangunan, pembangunan kebun, dsbnya.
    • Fotocopy buku tabungan Bank Sumut.
    • Fotocopy identitas diri seperti KTP/SlM/Pasport pemohon dan
    • suami /istri, serta pemilik barang agunan dan suami/istri/ahli waris.
    • Fotocopy Kartu Keluarga bagi yang telah menikah.
    • Fotocopy buku nikah/surat cerai/kematian.
    • Pasfoto suami/istri, ukuran 3 x 4 inci, masing-masing 1 lembar.
    • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Fotocopy bukti kepemilikan barang agunan dan SPT PBB tahun terakhir/berjalan yang telah dibayar.
    • Fotocopy legalitas dan perizinan sesuai usaha yang dijalankan.
    • Neraca dan Laba Rugi usaha tahun berjalan dan 1 (satu) tahun terakhir yang tidak diaudit akuntan publik yang ditandatangani pemohon.
    • Untuk pemohon yang berstatus profesional melengkapi fotocopy izin - izin praktek sesuai profesinya, seperti izin praktek dokter/notaris, dsbnya.
  1. Persyaratan Kredit Kelompok:
    • Memiliki legalitas pendirian badan usaha (Akte Pendirian dan Perubahannya).
    • Untuk Badan Usaha dalam bentuk CV dan Firma, telah didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Setempat.
    • Usaha yang dijalankan telah beroperasi secara komersial minimal 2 (dua) tahun dilihat dari aktivitas usaha secara nyata(produksi, penjualan, dll), bukan dari Akte Pendirian Perusahaan.
    • Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk tujuan investasi, seperti ; membangun/renovasi bangunan, pembangunan kebun, dsbnya.
    • Fotocopy buku tabungan Bank Sumut.
    • Fotocopy identitas diri seperti KTP/SlM/Pasport pemohon dan pengurus, serta pemilik barang agunan dan suami/istri/ahli waris.
    • Fotocopy Kartu Keluarga bagi yang telah menikah.
    • Fotocopy buku nikah/surat cerai/kematian.
    • Pasfoto suami/istri, ukuran 3 x 4 inci, masing-masing 1 lembar.
    • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
    • Fotocopy bukti kepemilikan barang agunan dan SPT PBB tahun terakhir/berjalan yang telah dibayar.
    • Fotocopy legalitas dan perizinan sesuai usaha yang dijalankan.
    • Neraca dan Laba Rugi usaha tahun berjalan dan 1 (satu) tahun terakhir yang tidak diaudit akuntan publik yang ditandatangani pemohon.

  1. Proses Cepat
  2. Bunga Bersaing
  3. Syarat Kredit Mudah

  1. KUSS adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur yang mempunyai usaha produktif untuk tujuan membiayai keperluan modal kerja atas usaha yang dijalankan.
  1. Plafon kredit : Mulai dari Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Maksimum Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
  1. Tujuan Kredit: Modal Kerja.
  2. Jangka Waktu Kredit : Maksimal 5 tahun.
  3. Suku Bunga : 15% Anuitas Bulanan per tahun.
  4. Biaya Administrasi : Rp 500.000,-
  5. Biaya Provisi : 1% dari Plafon Kredit.
  6. Biaya asuransi dan notaris: Beban Debitur.
  7. Sasaran : Perorangan/ Kelompok

  • Persyaratan Kredit Perorangan:
    1. Fotocopy buku tabungan Bank Sumut.
    2. Fotocopy identitas diri seperti KTP/SlM/Pasport pemohon dan suami /istri, serta pemilik barang agunan dan suami/istri/ahli waris.
    3. Fotocopy Kartu Keluarga bagi yang telah menikah.
    4. Fotocopy buku nikah/surat cerai/kematian.
    5. Pasfoto suami/istri, ukuran 3 x 4 inci, masing-masing 1 lembar.
    6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    7. Fotocopy bukti kepemilikan barang agunan dan SPT PBB tahun terakhir/berjalan yang telah dibayar.
    8. Fotocopy legalitas dan perizinan sesuai usaha yang dijalankan.
    9. Neraca dan Laba Rugi usaha tahun berjalan dan 1 (satu) tahun terakhir yang tidak diaudit akuntan publik yang ditandatangani pemohon.
    10. Untuk pemohon yang berstatus profesional melengkapi fotocopyizin - izin praktek sesuai profesinya, seperti izin praktek dokter/notaris, dsbnya.
  • Persyaratan Kredit Kelompok:
  1. Memiliki legalitas pendirian badan usaha (Akte Pendirian dan Perubahannya).
  2. Untuk Badan Usaha dalam bentuk CV dan Firma, telah didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Setempat.
  3. Usaha yang dijalankan telah beroperasi secara komersial minimal 2 (dua) tahun dilihat dari aktivitas usaha secara nyata (produksi, penjualan, dll), bukan dari Akte Pendirian Perusahaan.
  4. Fotocopy buku tabungan Bank Sumut.
  5. Fotocopy identitas diri seperti KTP/SlM/Pasport pemohon dan pengurus, serta pemilik barang agunan dan suami/ istri/ ahli waris.
  6. Pasfoto pemohon/ pengurus, ukuran 3 x 4 inci, masing-masing 1 lembar.
  7. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
  8. Fotocopy bukti kepemilikan barang agunan dan SPT PBB tahun terakhir/berjalan yang telah dibayar.
  9. Fotocopy legalitas dan perizinan sesuai usaha yang dijalankan.
  10. Neraca dan Laba Rugi usaha tahun berjalan dan 1 (satu) tahun terakhir yang tidak diaudit akuntan publik yang ditandatangani pemohon.

    1. Proses Cepat
    2. Bunga Bersaing
    3. Syarat Kredit Mudah

    Fasilitas kredit yang ditujukan kepada pegawai yang memiliki penghasilan tetap setiap bulannya dalam rangka menunjang kegiatan profesi dan usaha serta untuk meningkatkan pengabdian kepada masyarakat dan kesejahteraan pegawai beserta keluarga.

    • Suku bunga ringan
    • Tidak ada biaya administrasi dan provisi
    • Jangka waktu kredit sampai dengan 15 tahun dengan tidak melewati batas usia pensiun/batas masa perjanjian kerja
    • Persyaratan mudah
    • Proses realisasi kredit cepat

    Fotokopi e KTP Fotokopi Kartu Keluarga/Buku Nikah Fotokopi SK Pegawai Fotokopi NPWP Fotokopi Slip gaji / cetakan rekekning koran gaji

    Fasilitas kredit yang ditujukan kepada para penerima pensiun yang telah menerima SK Pensiun dalam rangka menunjang kegiatan hari tua dan untuk meningkatkan kesejahteraan.

    • Suku bunga ringan
    • Tidak ada biaya administrasi dan provisi
    • Jangka waktu kredit sampai dengan 15 tahun
    • Persyaratan mudah
    • Proses realisasi kredit cepat

    • Fotokopi e KTP
    • Fotokopi Kartu Keluarga/Buku Nikah
    • Asli SK Pensiun
    • Fotokopi NPWP
    • Cetakan rekening koran manfaat pensiun

    Jangka Waktu Kredit Pemilikan Properti terdiri dari :

    1. Maksimum 180 (seratus delapan puluh) bulan dan disesuaikan dengan kemampuan pemohon kredit.
    2. Untuk pemohon kredit yang berstatus pegawai dengan penghasilan tetap, agar diperhitungkan sisa masa kerja sebelum pensiun, sedangkan untuk wiraswasta/profesional agar diperhitungkan persyaratan batas maksimum umur pada saat berakhirnya jangka waktu pengembalian kredit.

    Penerima Kredit Pemilikan Properti adalah para Pegawai/Wiraswasta/Profesional yang memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.

    Benar, Kredit Pemilikan Properti dicover dengan pertanggungan asuransi jiwa penerima kredit maupun asuransi kebakaran atas agunan kredit.

    Biaya kredit yang menjadi beban debitur adalah sebagai berikut :

    1. Biaya Provisi kredit.
    2. Biaya Administrasi kredit.
    3. Biaya Materai.
    4. Biaya premi asuransi kebakaran atas agunan.
    5. Biaya premi asuransi jiwa penerima kredit.
    6. Biaya Penilaian/Appraisal agunan.
    7. Biaya Notaris dan/atau PPAT dalam rangka penandatanganan perjanjian kredit beserta biaya pengikatan agunan.

    Fasilitas kredit yang ditujukan kepada PNS aktif otonom Daerah Se Sumatera Utara yang akan memasuki masa pensiun dalam rangka menunjang kegiatan usaha di masa pensiun guna lebih meningkatkan kesejahteraan.

    • Suku bunga ringan
    • Tidak ada biaya administrasi
    • Jangka waktu kredit sampai dengan 15 tahun
    • Persyaratan mudah
    • Proses realisasi kredit cepat

    Fotokopi e KTP Fotokopi Kartu Keluarga/Buku Nikah Asli salah satu SK Pegawai Fotokopi NPWP Cetakan rekening koran gaji dan estimasi manfaat pensiun

    1. KMSB adalah produk kredit mikro bunga murah dengan sasaran kepada mahasiswa, masyarakat atau pengusaha mikro yang bergerak pada semua sektor dalam rangka membantu pengembangan usaha mikro di Sumatera Utara.
    1. Plafon kredit : Maksimal Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
    2. Tujuan Kredit: Modal kerja / Investasi
    3. Jangka Waktu Kredit:
      • Modal kerja : Mulai dari 6 bulan sd maks 36 bulan
      • Investasi : Mulai dari 12 bulan sd maks 48 bulan
    4. Suku Bunga 5% Anuitas Bulanan per Tahun.
    5. Biaya Administrasi : Rp 50.000,-
    6. Sasaran : Perorangan/ Kelompok

    1. Persyaratan Kredit Perorangan:
      • Fotocopy KTP dan suami/istri.
      • Fotocopy Kartu Keluarga pemohon.
      • Fotocopy buku nikah/ surat keterangan menikah apabila pemohon telah menikah atau fotocopy Akta / Surat Cerai/Surat Kematian apabila status pemohon adalah duda atau janda.
      • Pasphoto diri dan suami/isteri ukuran 4 x 6 cm.
      • Fotocopy bukti kepemilikan rekening tabungan yang masih aktif.
      • Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh Kelurahan/Desa atau pejabat yang berwenang.
    1. Persyaratan Kredit Kelompok:
      • Anggaran Dasar Pendirian Kelompok
      • Fotocopy KTP (identitas diri) ketua kelompok
      • Daftar nama, No telp/HP, alamat, dan usaha yang dijalankan anggota kelompok.
      • Fotocopy KTP dan suami/istri
      • Fotocopy Kartu Keluarga pemohon
      • Fotocopy buku nikah/ surat keterangan menikah apabila pemohon telah menikah atau fotocopy Akta / Surat Cerai/Surat Kematian apabila status pemohon adalah duda atau janda.
      • Pasphoto diri dan suami/isteri
      • Fotocopy bukti kepemilikan rekening tabungan yang masih aktif
      • Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh Kelurahan/Desa atau pejabat yang berwenang untuk masing-masing anggota kelompok.

    1. Bebas biaya provisi
    2. Tanpa menggunakan agunan tambahan
    3. Bunga Murah
    4. Syarat Kredit Mudah

    1. KKUM adalah pemberian kredit produktif kepada nasabah individu (perorangan) melalui Perusahaan, Institusi atau Lembaga Jasa Keuangan yang disebut perusahaan Mitra Usaha Mikro yang sudah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan PT. Bank Sumut.
    1. Mitra usaha mikro yang saat ini telah bekerjasama dengan PT Bank Sumut adalah PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).
    1. Plafon kredit : Maksimal Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
    2. Jangka Waktu Kredit: Maksimal 12 Bulan.

    1. Syarat mitra usaha mikro:
      • Dinyatakan sebagai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
      • Merupakan Badan Hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola dan mengoperasikan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) baik secara Konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah
      • Badan hukum Mitra Usaha Mikro berbentuk perseroan terbatas Yang dibuktikan dengan salinan pendirian badan hukum disertai dengan bukti pengesahan oleh instansi yang berwewenang.
      • Memiliki sistem elektronik yang sudah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo)
      • Perusahaan Mitra Usaha Mikro harus sudah terdaftar dan mendapat izin dari Lembaga Regulator Pemerintah Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
        1. Nomor Induk Berusaha (NIB).
        2. Salinan Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau Izin yang dipersamakan dengan Hal tersebut dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
        3. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
      • Sudah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan PT. Bank Sumut.
      • Perusahaan sudah berjalan minimal selama 5 tahun.
      • Memiliki laporan keuangan minimal 2 tahun terakhir dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
      • Memiliki Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB) 90 sekurang-kurangnya 97% atau sesuai dengan limit minimum TKB90 kategori sehat yang ditetapkan OJK.
    1. Persyaratan Kredit:
      • e-KTP
      • Pas Photo/ Foto Selfie
      • Foto Usaha

    1. Tanpa menggunakan agunan tambahan
    2. Angsuran dikumpulkan/ dikutip oleh Mitra Usaha Mikro
    3. Bunga Bersaing
    4. Syarat Kredit Mudah

    KMSB Platform Pasar adalah produk kredit yang disediakan oleh Bank Sumut kepada debitur secara perorangan yang memiliki usaha mikro produktif yang lokasi usaha atau kegiatan usahanya berada di pasar.

    1. Unit kantor penyalur : KC Sukaramai, KC Kampung Lalang, KCP SeiSikambing, KCP Petisah.
    1. Plafon kredit : Maksimal Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
    2. Jangka Waktu Kredit: Maksimal 12 Bulan.
    3. Suku Bunga: 9,50% Flat per Tahun
    4. Biaya Administrasi : Rp 50.000,-

    1. Syarat Calon Debitur adalah pelaku usaha mikro produktif yang berlokasi di pasar.
    1. Persyaratan Kredit:
      • KTP Suami Isteri
      • Kartu Keluarga/ Buku Nikah
      • Surat Keterangan Usaha
      • Dokumen Pendukung Usaha

    1. Bebas biaya provisi dan asuransi
    2. Tanpa menggunakan agunan tambahan
    3. Angsuran dikumpulkan/ dikutip secara harian
    4. Bunga Bersaing
    5. Syarat Kredit Mudah

    Aplikasi KMG Online atau Kredit Multi Guna Online adalah media elektronik yang digunakan untuk mengajukan permohonan kredit dan proses analisa kredit untuk produk kredit konsumtif dengan pangsa pasar Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS secara online.

    1. Alamat Website Aplikasi KMG Online:
      • CalonDebitur (Front End): https://kmgonline.banksumut.com/reditsonsu/
      • Petugas Bank (Back End): https://kmgonline.banksumut.com/digisumut/

    1. Memiliki e-KTP
    2. Memiliki Kartu Keluarga
    3. Memiliki No Handphone Aktif yang akan digunakan sebagai user
    4. Memiliki Email pribadi yang masih aktif
    5. Memiliki NPWP

    1. Memberikan kemudahan kepada calon debitur dalam mengajukan permohonan KMG melalui smartphone tanpa harus datang ke kantor.
    1. Mempercepat alur proses kredit.
    2. Memberikan kemudahan kepada petugas Bank untuk memasarkan produk KMG.

    Aplikasi Smart Loan adalah suatu aplikasi pengajuan pinjaman yang dilakukan secara online atau tanpa tatap muka, aplikasi ini dapat memberi kemudahan kepada calon debitur untuk mengakses kredit produktif Bank Sumut tanpa harus datang ke Bank.

    1. Jenis Aplikasi : Aplikasi yang dijalankan pada Smartphone dengan sistem operasi berbasis android.
    1. Fitur dan Layanan:
      • Permohonan Kredit Online
      • Simulasi Angsuran Kredit
      • Tracking Proses Kredit
      • Informasi fasilitas kredit calon debitur
      • Terkoneksi langsung dengan aplikasi E-Appraisal milik Bank Sumut,sehingga dapat langsung diproses oleh petugas Bank.

    1. e-KTP
    2. Memiliki No Handphone Aktif yang akan digunakan sebagai user
    3. Memiliki Email pribadi yang masih aktif
    4. Memilik surat kepemilikan agunan (apabila jenis kredit mempersyaratkan penggunaan agunan)

    1. Memberikan kemudahan kepada calon debitur dalam mengajukan permohonan kredit melalui smartphone tanpa harus datang ke unit kantor.
    1. Mempercepat alur proses kredit.
    2. Memberikan kemudahan kepada petugas Bank untuk melakukan proses kredit.