Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan)
Sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan nasabah, PT Bank Sumut telah menyusun Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan). Dokumen ini merupakan kerangka kerja strategis yang dirancang untuk memastikan kelangsungan operasional dan kesehatan finansial bank di bawah berbagai skenario tekanan ekonomi atau operasional yang tidak terduga, yang terdiri dari empat bagian, yaitu: Ringkasan Eksekutif, Gambaran Umum, Opsi Pemulihan (Recovery Options) dan Pengungkapan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan). Tujuan utama rencana ini adalah untuk melindungi kepentingan nasabah, menjaga stabilitas sistem keuangan daerah, dan memastikan keberlanjutan layanan perbankan vital.
Penyusunan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) PT Bank Sumut selaras dengan berlakunya POJK Nomor 5 tahun 2024 Tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum, yang diterbitkan dalam rangka harmonisasi dan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), maka dokumen ini mencakup strategi untuk mengelola dan memulihkan kondisi keuangan dalam berbagai situasi krisis yang mungkin terjadi pada bank melalui Opsi-Opsi Pemulihan (Recovery Options) pada indikator permodalan, likuiditas, rentabilitas dan kualitas aset yang terdampak pada setiap kondisi stress berdasarkan trigger level pencegahan, pemulihan dan perbaikan. Seluruh tahapan Opsi Pemulihan (Recovery Options) ini hanya akan diimplementasikan dalam hal terdapat kondisi yang membahayakan kondisi keuangan dan kelangsungan usaha Bank SUMUT, dan/atau kondisi yang menyebabkan trigger level terlampaui.
Dokumen Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Bank Sumut ini telah mendapat opini dari Dewan Pengawas Syariah Bank Sumut dan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Bank Sumut dan RUPS Bank Sumut serta telah dicatat dalam administrasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-162/KO.151/2025 tanggal 15 April 2025. Rencana ini merupakan bagian dari sistem mitigasi risiko yang proaktif untuk menjawab berbagai tantangan ekonomi makro dan menjaga kesinambungan operasional perusahaan.
Pengungkapan Resolusi Plan PT Bank Sumut Tahun 2024
Sejalan dengan komitmen kami terhadap stabilitas sistem keuangan dan perlindungan nasabah, PT Bank Sumut telah menyusun dan menyampaikan Rencana Resolusi (Resolution Plan) Tahun 2024 kepada Lembaga Penjamin Simpanan. Langkah ini merupakan bagian dari kepatuhan Bank terhadap Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Resolusi Bagi Bank Umum
Dengan adanya Rencana Resolusi (Resolution Plan) ini, PT Bank Sumut menegaskan kesiapan dalam menghadapi berbagai skenario di masa depan, menjamin bahwa bank memiliki strategi yang jelas untuk menjaga kepercayaan nasabah dan operasional bank yang stabil.





