Sekilas Mengenai Tabungan Martabe Rencana
Tabungan martabe rencana merupakan tabungan perorangan dangan setoran dalam jumlah tetap yang dilakukan secara berkala selama periode waktu tertentu yang wajib dibayar oleh nasabah setiap bulan sesuai dengan tanggal autodebet yang di pilih nasabah/penabung.
- Ketentuan Tabungan Martabe Rencana :
- Rekening Tabungan Martabe Rencana ditujukan untuk nasabah perorangan
yang memiliki rekening sumber dana. - Program ini tidak berlaku bagi nasabah Bank Sumut Syariah.
- Saldo Tabungan Martabe Rencana tidak dapat ditarik sewaktu waktu sebelum jangka waktu yang direncanakan berakhir.
- Nasabah yang menutup Tabungan Martabe Rencana sebelum jangka waktu yang direncanakan berakhir maka akan dikenakan biaya administrasi penutupan rekening tabungan.
- Produk Tabungan Martabe Rencana tidak diberikan fasilitas ATM.
- Jangka Waktu Tabungan Martabe Rencana ditentukan oleh nasabah dalambesaran waktu tahun.
- Rekening Tabungan Martabe Rencana ditujukan untuk nasabah perorangan
- Persyaratan Tabungan Martabe Rencana :
- Menyerahkan fotokopi identitas diri (E-KTP atau IKD)
- Menyerahkan fotokopi NPWP bagi nasabah yang diwajibkan memiliki NPWP.
- Mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening Tabungan Martabe Rencana, Formulir Permohonan Penerimaan Nasabah Perorangan, Syarat Syarat Umum Pembukaan Rekening, Kartu Spesimen Tanda Tangan Nasabah, Surat Kuasa Pendebetan Rekening.





