Sekilas Mengenai Musyarakah

Musyarakah adalah penanaman dana dari pemilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal pada usaha tertentu dengan prinsip bagi hasil.


Penggunaan Modal Kerja Rekening Koran Syariah

13 % anuitas (> 3 Milyar)

Biaya Provisi Gratis

Jangka Waktu Maksimal 5 Tahun
  • Wiraswasta dan Profesional
  • Umur minimal 21 tahun
  • Fotocopy KTP, KK, Buku/Akta Nikah, NPWP
  • Surat Keterangan Usaha (Ijin/Legalitas Usaha)
  • Fotocopy Dokumen Agunan (SHM, IMB, PBB)

Ingin Mendapatkan Musyarakah?

Hubungi Kami