Sekilas Mengenai Musyarakah
Musyarakah adalah penanaman dana dari pemilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal pada usaha tertentu dengan prinsip bagi hasil.
- Wiraswasta dan Profesional
- Umur minimal 21 tahun
- Fotocopy KTP, KK, Buku/Akta Nikah, NPWP
- Surat Keterangan Usaha (Ijin/Legalitas Usaha)
- Fotocopy Dokumen Agunan (SHM, IMB, PBB)