Sekilas Mengenai Pelaksanaan RUPS Bank Sumut

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan wadah para pemegang saham untuk mengambil keputusan penting Bank SUMUT, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan yang diambil dalam RUPS didasarkan pada kepentingan usaha Bank SUMUT dalam jangka panjang.

Berdasarkan Anggaran Dasar Bank SUMUT, RUPS terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa. RUPS Tahunan diselenggarakan setiap tahun selambat-selambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir dan RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu oleh Direksi atas permintaan tertulis dari Dewan Komisaris atau dari pemegang saham berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Bank SUMUT.