PENGADAAN BARANG DAN JASA PT. BANK SUMUT
Untuk mengatur fungsi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pengadaan barang/jasa agar sesuai dengan fungsi, hak dan kewajiban serta mempercepat proses pemenuhan kebutuhan barang/jasa sehingga dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara efisien, efektif, transparan serta akuntabel adalah merupakan maksud dan tujuan dari diterbitkannya Peraturan Bank SUMUT Nomor No. 006/Dir/Dum-ULP/PBS/2019 tanggal 22 November 2019. sebagai pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Bank Sumut.
Seluruh insan PT. Bank SUMUT harus memenuhi etika untuk bekerja secara professional dan mandiri atas dasar kejujuran serta menghindaridan mencegah terjadinya benturan kepentingan dari pihak terkait dalam proses pengadaan barang/jasa.
Nomor: 004/LPd-PP/CRFLM-ATM-PR/L/2023
Panitia Pengadaan Barang /Jasa PT. Bank SUMUT akan melaksanakan Pelelangan Sederhana dengan Sistem Pascakualifikasi, mengacu pada Peraturan Direksi...
Nomor: 004/LPd-PP/KAL-24/L/2023
Panitia Pengadaan Barang /Jasa PT. Bank SUMUT akan melaksanakan Pelelangan Sederhana dengan Sistem Pascakualifikasi, mengacu pada Peraturan Direksi...
Nomor: 004/LPd-PP/KAL-24/L/2023
Panitia Pengadaan Barang /Jasa PT. Bank SUMUT akan melaksanakan Pelelangan Sederhana dengan Sistem Pascakualifikasi, mengacu pada Peraturan Direksi...