Sekilas Mengenai APU PPT Bank Sumut
Penerapan program APU dan PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme) merupakan komitmen Direksi dan Dewan Komisaris PT Bank SUMUT dalam membangun Risk Culture yang memadai di seluruh level organisasi, serta mencegah produk dan layanan Bank sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Dasar acuan utama adalah Peraturan OJK No. 12/POJK.01/2017 dan No. 23/POJK.01/2019 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Bank SUMUT telah menetapkan Pedoman Penerapan APU dan PPT di Lingkungan Bank SUMUT dalam Peraturan Nomor 002/Dir/UKK APU-PPT/PBS/2017 tanggal 15 September 2017 yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan sebelumnya.
Dalam rangka mendukung penerapan program APU dan PPT, Bank SUMUT telah menetapkan Satuan Kerja Khusus sebagai unit yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Kepatuhan atas penerapan Program APU dan PPT. Pembentukan Satuan Kerja Khusus APU dan PPT disahkan melalui Surat Keputusan Direksi Bank SUMUT Nomor 061/Dir/DPr-PP/SK/2010 tanggal 29 April 2010 tentang Pembentukan Satuan Kerja Khusus Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT UKK).
Berikut Kebijakan Pelaksanaan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT)