Sekilas Mengenai Prospektus
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara Tbk (yang selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Surat Direktur Utama Nomor 026/Dir/TIM PMO-IPO/L/2022 tanggal 15 Agustus 2022 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608 dan peraturan pelaksanaannya (“UUPM”).
Perseroan merencanakan akan mencatatkan saham-saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas tanggal 29 September 2022 dengan surat Nomor S-08131/BEI.PP3/09-2022. Apabila syarat-syarat pencatatan Saham di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum ini dibatalkan dan pembayaran pesanan Saham tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuanketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek dan Peraturan Nomor IX.A.2.