Sekilas Mengenai Tabungan Smart

Tabungan Smart yang diperuntukkan bagi seluruh lapisan masyarakat baik perorangan maupun lembaga.


Setoran awal pembukaan rekening yang terjangkau yaitu sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)

Saldo minimal yang harus mengendap dalam rekening sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

Saldo mengendap diberikan bunga yang dihitung secara harian dengan suku bunga progresif rate.

Dapat bertransaksi secara Realtime Online di seluruh unit kantor Bank Sumut.

Program Promosi Menarik yang akan dilaksanakan oleh Bank kemudian

Memperoleh fasilitas Kartu Debit dan Mobile Banking

Dapat melakukan tarik tunai diseluruh mesin ATM Bank SUMUT, mesin ATM Berlogo Link, ATM Bersama dan PRIMA serta diseluruh outlet Indomaret

 

Perorangan Dewasa
  • Harus cakap bertindak dalam hukum.
  • Fotokopi e-KTP dan menunjukkan aslinya kepada petugas Bank; atau
  • Fotokopi Paspor dan menunjukkan aslinya kepada petugas Bank; atau
  • Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Individual Bank (DHIB) dan Daftar Hitam Nasional (DHN) dan tidak terdaftar sebagai Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT)
  • Bagi Warga Negara Asing selain Paspor dan Katu Izin Menetap Sementara (KIMS/ KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Perorangan Belum Dewasa (QQ)
  • Penanggung jawab rekening harus cakap bertindak dalam hukum;
  • Fotokopi e-KTP dari penangung jawab rekening dan menunjukkan aslinya kepada petugas Bank; atau
  • Fotokopi Paspor dari penanggung jawab rekening dan menunjukkan aslinya kepada petugas Bank;
  • Fotokopi Akte Kelahiran/Kartu Keluarga dan menunjukkan aslinya kepada petugas Bank,
  • Penanggung jawab rekening tidak termasuk dalam Daftar Hitam Individual Bank (DHIB) dan Daftar Hitam Nasional (DHN) dan tidak terdaftar sebagai Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT)
Join Account
  • Harus cakap bertindak dalam hukum.
  • Fotokopi e-KTP dan menunjukkan aslinya kepada petugas Bank; atau
  • Fotokopi Paspor dan menunjukkan aslinya kepada petugas Bank; atau
  • Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Individual Bank (DHIB) dan Daftar Hitam Nasional (DHN) dan tidak terdaftar sebagai Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT)
Badan Hukum Badan Usaha ber-badan Hukum/ Non Badan Hukum :

  • Badan Usaha Berbadan Hukum
  • Membuat Surat Permohonan
  • Pengurus / Direksi /Pimpinan harus cakap bertindak dalam hukum.

√ Dewasa bila berusia 21 tahun

√ Belum berumur 21 tahun tetapi sudah menikah

  • Menunjukkan e-KTP asli dan menyerahkan Fotocopy e-KTP.
  • Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Individual Bank (DHIB) dan Daftar Hitam Nasional (DHN) dan tidak terdaftar sebagai Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT).
  • Melengkapi dokumen pendirian dan menunjukkan aslinya kepada petugas Bank yaitu :

√ Akte Pendirian dan Anggaran Dasar

√ Akte Perubahan Anggaran Dasar yang terakhir

√ Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM

  • Fotocopy kartu identitas diri e-KTP dari Pengurus / Direksi Pimpinan
  • Fotokopi NPWP Calon Nasabah/ yang akan menandatangani spesimen      pembukaan rekening sesuai dengan ADART dan NPWP Badan Usaha.
  • Fotocopi Surat – surat Izin Usaha yang telah terdaftar melalui sistem OSS (V Online Single Submission).

 

Badan Usaha yang tidak Berbadan Hukum (Firma dan Perseroan Komanditer)

  • Membuat Surat Permohonan
  • Pengurus/ Direksi/ Pimpinan harus cakap bertindak dalam hukum (kompeten).

√ Dewasa bila berumur 21 tahun

√ Belum berumur 21 tahun tetap sudah menikah

  • Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Individual Bank (DHIB) dan Daftar Hitam Nasional (DHN) dan tidak terdaftyar sebagai Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT).
  • Melengkapi Dokumen pendirian dan menunjukkan aslinya kepada petugas Bank yaitu :

√ Akte Pendirian dan Anggaran Dasar

√ Akte Perubahan Anggaran Dasar yang terakhir

√ Pengesahan / Register dari Menteri Hukum dan HAM

  • Fotocopy kartu identitas diri e-KTP dari Pengurus / Direksi Pimpinan.
  • Kartu NPWPCalon Nasabah/ yang akan menandatangani spesimen  pembukaan rekening sesuai dengan ADART dan NPWP dari Badan Usaha.
  • Fotocopi Surat – surat Izin Usaha yang telah terdaftar melalui sistem OSS (V Online Single Submission).
Lembaga Pemerintah, lembaga internasional, dan Perwakilan Negara Asing
  • Membuat Surat Permohonan
  • Pengurus / Direksi /Pimpinan harus cakap bertindak dalam hukum. (kompeten)

√ Dewasa bila berusia 21 tahun

√ Belum berumur 21 tahun tetapi sudah menikah

  • Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Individual Bank (DHIB) dan Daftar Hitam Nasional (DHN) dan tidak terdaftyar sebagai Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT)
  • Fotokopi kartu identitas diri e-KTP dari pengurus / direksi / pimpinan dan menunjukkan kartu identitas asli pada petugas untuk dicocokkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Passpor dari pengurus / direksi / pimpinan dan menunjukkan aslinya pada petugas untuk dicocokkan bagi Warga Negara Asing (WNA).
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menunjukkan kartu NPWP asli pada petugas Bank untuk dicocokkan, yang terdiri dari :

√ NPWP dari Pimpinan Lembaga

√ NPWP dari Lembaga

Bank
  • Membuat Surat Permohonan
  • Pengurus/ Direksi /Pimpinan harus cakap bertindak dalam hukum. (kompeten)

√ Dewasa bila berusia 21 tahun

√ Belum berumur 21 tahun tetapi sudah menikah

  • Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Individual Bank (DHIB) dan Daftar Hitam Nasional (DHN) dan tidak terdaftar sebagai Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT)
  • Fotokopi Keputusan RUPS yang menunjuk pengurus/ direksi dan atau Surat Keputusan Pengurus Bank atas pengangkatan pimpinan unit Bank berikut Surat Kuasa pengurus/ direksi kepada pimpinan unit.
  • Fotokopi kartu identitas diri e-KTP dari pengurus/ Direksi/Pimpinan Bank.
  • Melengkapi dokumen pendirian dan menunjukkan aslinya kepada petugas Bank yaitu :

√ Akte Pendirian dan Anggaran Dasar

√Akte Perubahan Anggaran Dasar yang terakhir

√ Pengesahan / Register dari Menteri Hukum dan HAM

  • Kartu NPWPCalon Nasabah/ yang akan menandatangani spesimen  pembukaan rekening sesuai dengan ADART dan NPWP dari Bank.
  • Fotocopi Surat – surat Izin Usaha yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang
Badan lainnya seperti Partai Politik, LSM, Yayasan dan Organisasi Lainnya
  • Membuat Surat Permohonan
  • Pengurus /Pimpinan harus cakap bertindak dalam hukum. (kompeten)

√ Dewasa bila berusia 21 tahun

√ Belum berumur 21 tahun tetapi sudah menikah

  • Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Individual Bank (DHIB) dan Daftar Hitam Nasional (DHN) dan tidak terdaftar sebagai Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT)
  • Melengkapi dokumen pendirian dan menunjukkan aslinya kepada petugas Bank yaitu :

√ Akte Pendirian dan Anggaran Dasar

√ Akte Perubahan Anggaran Dasar yang terakhir

√ Pengesahan / Register dari Menteri Hukum dan HAM

  • Fotokopi kartu identitas diri e-KTP dari Pengurus / Direksi Pimpinan.
  • Kartu NPWPCalon Nasabah/ yang akan menandatangani spesimen  pembukaan rekening sesuai dengan ADART dan NPWP dari Badan Usaha.
  • Untuk badan yang bukan merupakan objek pajak harus melampirkan surat Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Fotocopi Surat – surat Izin Usaha yang telah terdaftar melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi petugas Costumer Service atau Call Center Bank Sumut 14002*

Tertarik Untuk Memiliki Tabungan Smart?

Hubungi Kami