SMART CASHBACK
SYARAT KEPESERTAAN & MEKANISME PROGRAM SMART CASHBACK
- Produk Tabungan SMART dengan Kode (02.04)
- Kategori nasabah ritel perorangan dan korporasi (badan usaha).
- Berlaku bagi nasabah New CIF dan Nasabah Eksisting
- Khusus bagi Nasabah Bank Sumut Konvensional
- Periode Program :
| Pelaksanaan Program | Jangka Waktu Blokir | Baseline |
| 01 Oktober 2024 s/d 31 Oktober 2024 | 3 bulan | 30 September 2024 |
| 01 Nopember 2024 s/d 31 November 2024 | 2 bulan | 31 Oktober 2024 |
| 01 Desember 2024 s/d 31 Desember 2024 | 1 bulan | 30 Nopember 2024 |
- Dana yang diperhitungkan untuk mengikuti program ini merupakan dana segar (fresh fund) artinya tidak berasal dari dana nasabah yang telah berada di Bank Sumut dan tidak diperkenankan terjadi perpindahan dana baik tunai maupun transfer antar rekening dan atau antar Bank Sumut baik Konvensional maupun Syariah.
- Nominal Dana setoran awal atau topup dana minimal sebesar Rp. 50.000.000,- sampai dengan maksimal Rp. 5.000.000.000,- / CIF (berlaku kelipatan dengan nominal Rp 25.000.000)
- Nasabah wajib menandatangani Surat Pernyataan keikutsertaan programdan tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku atas program ini terutama terkait cashback yang diterima di depan dimana apabila secara equivalen berada diatas suku bunga penjaminan LPS maka selama masa program tidak masuk dalam penjaminan lembaga tersebut, serta menandatangani surat persetujuan untuk pemblokiran dana.
- Rekening nasabah wajib diblokir sesuai jangka waktu program yaitu 3, 2 dan 1 Bulan.
- Apabila nasabah mencairkan dana sebelum waktu yang ditentukan, maka nasabah Wajib mengembalikan nominal cashbackbersih yang diterima.
- JASA / BUNGA (RATE)
Nasabah akan mendapat bunga tabungan sesuai dengan ketentuan suku bunga Tabungan SMART yang berlaku ditambah dengan hadiah cashback dengan syarat dana diblokir/hold sejumlah nominal dan jangka waktu program yang disepakati.
3.HADIAH
- Nasabah akan mendapatkan hadiah cashbacksesuai dengan kategori program dan pajak akan ditanggung oleh nasabah dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
-
- Melakukan penyetoran dana atau top updana freshfund
- Pemblokiran dana rekeningsesuai jangka waktu program setelah pembukaan rekening dan telah mendapat persetujuan dari Nasabah dan Pemimpin Unit Kantor peserta program
- Cashback akan dibayarkan kepada nasabah selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah dinyatakan memenuhi syarat dan ketentuan.
- Untuk jangka waktu blokir 3bulan setara ekuivalen cashback 4,5% (EQ) dan program akan berakhir sesuai dengan periode program yaitu31 Oktober 2024 dan atau dianggap selesai jika target nominal telah tercapai walaupun periode program belum berakhir.
- Untuk jangka waktu blokir 2bulan setara ekuivalen cashback 4,5% (EQ) dan program akan berakhir sesuai dengan periode program yaitu30 Nopember 2024 dan atau dianggap selesai jika target nominal telah tercapai walaupun periode program belum berakhir.
- Untuk jangka waktu blokir 1bulan setara ekuivalen cashback 4,25% (EQ) dan program akan berakhir sesuai dengan periode program yaitu31 Desember 2024 dan atau dianggap selesai jika target nominal telah tercapai walaupun periode program belum berakhir.
- Untuk jangka waktu blokir 3bulan, adapun Target Nominal program ini adalah sebesar Rp. 15000.000.000,- (Seratus Lima Puluh Milyar Rupiah).
- Untuk jangka waktu blokir 2bulan, adapun Target Nominal program ini adalah sebesar Rp. 15000.000.000,- (Seratus Lima Puluh Milyar Rupiah).
- Untuk jangka waktu blokir 1bulan, adapun Target Nominal program ini adalah sebesar Rp. 100.00000.000,- (Seratus Milyar Rupiah).
- Tabel Contoh simulasi Cashback Program sebagai berikut :






