Sumut Mobile
Layanan yang diberikan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi baik pembayaran ataupun pembelian melalui media Mobile Banking.
Syarat & Ketentuan Sumut Mobile
Syarat Pendaftaran Sumut Mobile
- Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir Aplikasi Umum untuk menu Sumut Mobile yang dapat diperoleh di cabang.
- Menunjukkan bukti asli identitas diri yang sah (KTP, Paspor) dan bukti kepemilikan pemegang rekening.
- Untuk rekening gabungan setiap perorangan pemegang rekening gabungan masing-masing harus menandatangani Formulir Aplikasi Umum untuk menu Sumut Mobile dan selanjutnya hanya diberikan 1 akses Sumut Mobile sebagaimana yang diberikan untuk Nasabah pemilik rekening perorangan.
- Nasabah harus memiliki SIM Carddari Operator GSM yang telah bekerja sama dengan Bank.
- Apabila Nasabah telah memenuhi syarat maka sebagai tanda persetujuannya, Bank akan memberikan PIN Sumut Mobile yang dikirim langsung ke ponsel Nasabah Pengguna melalui SMS.
- Nasabah dapat juga melakukan pendaftaran Sumut Mobile melalui kantor cabang Bank Sumut.
- Dengan dilaksanakannya pendaftaran layanan Sumut Mobile oleh Nasabah melalui cabang, maka Nasabah menyatakan tunduk pada syarat dan ketentuan layanan Sumut Mobile yang berlaku.
Ketentuan Penggunaan Sumut Mobile
- Nasabah Pengguna dapat menggunakan layanan Sumut Mobile untuk melakukan transaksi finansial dan non finansial yang telah ditentukan oleh Bank.
- Layanan Sumut Mobile Nasabah Pengguna akan aktif setelah membuat PIN Sumut Mobile melalui USSD atau mengganti PIN Sumut Mobile yang dikirimkan oleh Bank kepada ponsel Nasabah. Nasabah dapat melakukan transaksi non finansial dan transaksi finansial, setelah melakukan perubahan paket layanan di Kantor Cabang Bank.
- Untuk setiap pelaksanaan transaksi :
- Hanya dapat dilakukan terhadap rekening yang terdapat dalam Daftar Rekening Sendiri yang telah terdaftar pada Bank.
- Nasabah Pengguna wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi dan atau kebenaran menu perintah transaksi yang dipilih (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar) sesuai format dan atau menu perintah SMS yang telah ditentukan oleh Bank. Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala dampak apapun yang mungkin timbul yang diakibatkan kelalaian, ketidaktepatan dan atau ketidaklengkapan perintah/data dari Nasabah Pengguna. Segala konsekuensi yang timbul sebagai akibat kelalaian, ketidaktepatan, dan/atau ketidaklengkapan perintah/data dari Nasabah Pengguna menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah Pengguna.
- Apabila telah diyakini kebenaran dan kelengkapan data yang diisi, sebagai tanda persetujuan pelaksanaan transaksi finansial maka Nasabah Pengguna wajib memasukkan PIN Sumut Mobile sesuai yang diminta oleh Bank.
- Segala transaksi yang telah diperintahkan kepada Bank dan disetujui oleh Nasabah Pengguna tidak dapat dibatalkan.
- Setiap perintah yang telah disetujui dari Nasabah Pengguna yang tersimpan pada pusat data Bank merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud, kecuali Nasabah Pengguna dapat membuktikan sebaliknya.
- Nasabah Pengguna diwajibkan memberitahukan Bank dengan segera jika menerima data atau informasi yang tidak lengkap atau tidak tepat secara tertulis melalui kantor cabang Bank.
- Bank menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah Pengguna sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan nomor ponsel dan PIN Sumut Mobile atau faktor otentikasi lainnya yang ditentukan oleh Bank dan untuk itu Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan penggunaan ponsel dan PIN Sumut Mobile atau faktor otentikasi lainnya yang ditentukan Bank atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan perintah dimaksud, dan oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat Nasabah Pengguna dengan sebagaimana mestinya, kecuali Nasabah Pengguna dapat membuktikan sebaliknya.
- Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna, apabila:
- Saldo rekening Nasabah Pengguna di Bank tidak cukup.
- Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan atas perintah tersebut.
- Dengan dilaksanakannya transaksi melalui Sumut Mobile, semua perintah dan komunikasi dari Nasabah Pengguna yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan atau dikeluarkan dokumen yang tidak ditandatangani.
- Bukti atas perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank dan segala bentuk komunikasi antara Bank dan Nasabah Pengguna yang dikirim secara elektronik yang tersimpan pada pusat data Bank dan atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di Bank, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer dan atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya.
- Sebagai bukti bahwa transaksi yang diperintahkan Nasabah Pengguna telah berhasil dilakukan oleh Bank, Nasabah Pengguna akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor referensi transaksi pada setiap akhir transaksi melalui SMS sepanjang inbox/kotak masuk pesan ponsel Nasabah Pengguna tidak penuh dan atau media lainnya yang disediakan oleh Bank serta tidak ada gangguan jaringan komunikasi dari Operator GSM.
- Nasabah Pengguna menyetujui dan mengakui bahwa:
- Dengan dilaksanakannya transaksi melalui Sumut Mobile, semua perintah dan komunikasi dari Nasabah Pengguna yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan atau dikeluarkan dokumen yang tidak ditandatangani.
- Bukti atas perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank dan segala bentuk komunikasi antara Bank dan Nasabah Pengguna yang dikirim secara elektronik yang tersimpan pada pusat data Bank dan atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di Bank, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer dan atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya.
- Penggunaan ponsel dan PIN Sumut Mobile atau faktor otentikasi lainnya yang ditentukan Bank sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah Pengguna. Dengan ini Nasabah Pengguna membebaskan Bank atas segala gugatan, tuntutan dan permintaan ganti kerugian yang timbul karena adanya penyalahgunaan ponsel dan PIN Sumut Mobile atau faktor otentikasi lainnya yang ditentukan Bank oleh Nasabah Pengguna atau pihak lain.
- Atas pertimbangannya sendiri, Bank berhak untuk mengubah limit transaksi.
- Operator GSM akan mengenakan biaya SMS untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh Nasabah Pengguna termasuk apabila transaksi tersebut tidak berhasil dilaksanakan oleh Bank.
PIN Sumut Mobile dan Faktor Otentikasi Lainnya
- PIN Sumut Mobile, merupakan kode yang bersifat rahasia yang kewenangan penggunaannya dan tanggung jawab kerahasiaannya ada pada Nasabah Pengguna.
- Faktor otentikasi lainnya adalah faktor lain yang digunakan untuk menggantikan PIN Sumut Mobile yang ditentukan dan dianggap sah oleh Bank sebagai sarana otentikasi nasabah untuk melakukan transaksi non-finansial dan atau finansial.
- Nasabah wajib mengamankan PIN Sumut Mobile atau faktor otentikasi lain yang ditentukan Bank dengan cara :
- Tidak memberitahukan PIN Sumut Mobile atau faktor otentikasi lainnya kepada orang lain.
- MenghapusSent Items SMS yang telah terkirim ke Bank, khususnya pesan SMS dimana tertera PIN Sumut Mobile atau faktor otentikasi lainnya.
- Tidak mencatatkan PIN Sumut Mobile atau faktor otentikasi lainnya pada memori ponsel atau menyimpannya secara tertulis atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan diketahui orang lain.
- Berhati-hati dalam menggunakan PIN Sumut Mobile atau faktor otentikasi lainnya agar tidak terlihat orang lain.
- Melakukan perubahan PIN Sumut Mobile secara berkala.
- Penggunaan PIN Sumut Mobile atau faktor otentikasi lain yang ditentukan Bank mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah Pengguna, sehingga karenanya Nasabah Pengguna dengan ini menyatakan bahwa penggunaan PIN Sumut Mobile atau faktor otentikasi lain yang ditentukan Bank dalam setiap perintah atas transaksi Sumut Mobile juga merupakan pemberian kuasa dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pendebetan rekening Nasabah baik dalam rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya transaksi yang telah dan atau akan ditetapkan kemudian oleh Bank
- Apabila SIM Card Nasabah Pengguna hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak lain, Nasabah Pengguna wajib memberitahukan kepada Bank secara tertulis melalui kantor cabang Bank atau menelpon ke Sumut Call Sebelum diterimanya pemberitahuan oleh pejabat Bank yang berwenang, maka segala perintah, transaksi dan komunikasi oleh pihak yang tidak berwenang berdasarkan penggunaan PIN Sumut Mobile atau faktor otentikasi lain yang ditentukan Bank, menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna.
Penghentian Akses Layanan Sumut Mobile
Akses layanan Sumut Mobile akan diberhentikan oleh Bank apabila :
- Nasabah Pengguna meminta kepada Bank untuk menghentikan akses layanan Sumut Mobile sementara waktu atau secara permanen yang antara lain disebabkan oleh :
- Nomor ponsel GSM diganti/hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak lain dan hal tersebut telah diberitahukan kepada
- Nasabah Pengguna menutup semua rekening yang dapat diakses melalui layanan Sumut
- Salah memasukkan PIN Sumut Mobile sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
- Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
- Untuk melakukan aktivasi kembali karena penghentian akses layanan tersebut di atas, nasabah pengguna harus menghubungi Call Centre Bank Sumut atau melakukan pendaftaran ulang di cabang pengelola rekening.
Force Majeure
Nasabah Pengguna akan membebaskan Bank dari segala tuntutan apapun, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.
Lain-lain
- Apabila terdapat perbedaan antara catatan Nasabah Pengguna dengan catatan Bank, maka yang dipergunakan adalah catatan yang terdapat pada administrasi Bank, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
- Untuk masalah yang berkaitan dengan nomor ponsel, jaringan GSM, tagihan Penggunaan GSM, biaya SMS, dan value addedlayanan GSM di luar perjanjian Nasabah Pengguna dengan Bank, Nasabah Pengguna langsung menghubungi operator GSM yang bersangkutan, sedangkan permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan perubahan akses layanan Sumut Mobile, Nasabah Pengguna dapat menghubungi Sumut Call 14002 atau datang ke Cabang.
- Nasabah Pengguna tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Bank serta syarat-syarat pembukaan rekening dan syarat rekening gabungan, termasuk setiap perubahan yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank dalam bentuk dan sarana apapun.
- Kuasa-kuasa baik yang tersurat maupun tersirat dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama Nasabah Pengguna masih memperoleh layanan Sumut Mobile atau masih adanya kewajiban lain dari Nasabah Pengguna kepada Bank.
- Atas permintaan penggunaan Layanan Sumut Mobile yang menggunakan Surat Kuasa Nasabah, maka Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank apabila terdapat perubahan dalam Surat Kuasa tersebut. Sebelum diterimanya pemberitahuan oleh pejabat Bank yang berwenang, maka segala perintah, transaksi dan komunikasi oleh pihak yang tidak berwenang berdasarkan Surat Kuasa, menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna.
- Bank berhak untuk mengubah isi Syarat dan Ketentuan ini tanpa persetujuan dari Nasabah dan Nasabah terikat pada Syarat dan Ketentuan yang telah dan akan berlaku.
Dengan ini kami menyatakan bahwa kami telah membaca Syarat & Ketentuan Sumut Mobile ini, atau dibacakan oleh petugas Bank, telah memahami dan menyetujui sepenuhnya ketentuan yang dimaksud.