SUMUT Merchant
SUMUT merchant adalah layanan Bank Sumut yang diperuntukkan untuk Nasabah perorangan maupun non perorangan yang memiliki tabungan/giro Bank Sumut untuk melayani transaksi pembayaran digital dari konsumen/masyarakat.
Untuk panduan penggunaan Aplikasi Sumut Merchant dapat mengklik disini.
- Merchant perorangan
- Memiliki rekening tabungan dan/atau giro pada Bank (konvensional atau syariah) dan berstatus aktif;
- Fotokopi dokumen identitas diri (e-KTP) yang sah dan berlaku;
- Fotokopi dokumen legalitas usaha/keterangan lokasi usaha;
- Foto Outlet/Tempat Lokasi Usaha (dilengkapi dengan titik koordinat longitude latitude);
- Memiliki alamat email pribadi dan nomor telepon selular yang aktif dan telah terdaftar pada Bank;
- Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran Layanan SUMUT Merchant yang telah disediakan oleh Bank;
- Menyetujui dan menandatangani perjanjian kerjasama atas penyelenggaraan Layanan SUMUT Merchant dengan dibubuhi meterai (beban Merchant)
- Merchant non perorangan
- Memiliki rekening tabungan dan/atau giro pada Bank (konvensional dan syariah) dan berstatus aktif;
- Fotokopi akta pendirian dan/atau akta terakhir;
- Fotokopi surat pengesahan dari akta yang dilampirkan (SK Menkumham).
- Fotocopy dokumen identitas diri (e-KTP) yang sah dan berlaku dari Direksi yang bertandatangan dan memiliki spesimen yang tercatat pada database Bank.
- Fotokopi NPWP Perusahaan (untuk badan usaha yang berbadan hukum).
- Fotokopi NIB Perusahaan.
- Fotokopi legalitas lokasi usaha (SKDU/Surat Keterangan/Surat Sewa).
- Memiliki alamat email pribadi/perusahaan serta nomor telepon selular yang aktif dan telah terdaftar pada Bank;
- Foto Outlet/Tempat Lokasi Usaha (dilengkapi dengan titik koordinat longitude latitude)
- Izin lainnya (jika ada);





