Sekilas mengenai SUMUTNET Corporate
SUMUTNET Corporate adalah layanan perbankan berbasis elektronik yang diberikan kepada Nasabah Bank Sumut pemilik rekening Giro (Konvensional dan Syariah) untuk memudahkan pengelolaan kas yang dilakukan secara mandiri melalui jaringan Internet, kapan saja, dimana saja. Nasabah dapat menggunakan perangkat komputer desktop, laptop, tablet, atau smartphone yang terhubung ke jaringan internet sebagai penghubung antara perangkat Nasabah dengan sistem Bank. Dengan menggunakan layanan SUMUTNET Corporate ini diharapkan mewujudkan masyarakat bertransaksi tanpa menggunakan atau setidaknya mengurangi ketergantungan penyediaan uang tunai (Cashless society).
- Nasabah yang diperkenankan menggunakan layanan SUMUTNET Corporate adalah Nasabah yang telah memiliki Rekening Giro Konvensional atau Syariah di Bank Sumut.
- Rekening calon pengguna SUMUTNET Corporate merupakan rekening giro aktif pada Bank Sumut.
- Tidak terdaftar dalam Daftar Hitam Nasional (DHN).
- Surat permohonan dan surat penunjukan calon User yang akan menggunakan layanan SUMUTNET Corporate yang ditandatangi oleh Nasabah menggunakan meterai yang cukup dengan melampirkan dokumen identitas diri Nasabah dan calon User (KTP/Paspor/KMILN).
- Nasabah dan calon User mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran layanan SUMUTNET Corporate yang telah disediakan oleh Bank
- Masing-masing tingkatan User pengguna layanan SUMUTNET Corporate harus memiliki alamat email yang dapat dijamin keamanannya oleh masing-masing User dan nomor telepon seluler yang masih aktif.
- Nasabah dan calon User membaca dan menandatangani syarat dan ketentuan penggunaan layanan SUMUTNET
- Nasabah dan calon User membaca dan menandatangani kebijakan privasi dan pengamanan layanan SUMUTNET Corporate , serta tips/kiat-kiat aman menggunakan layanan SUMUTNET Corporate.
- Nama Badan atau Korporasi yang tercantum dalam layanan SUMUTNET Corporate harus sama dengan yang tertera pada dokumen resmi dari badan atau korporasi yang menyatakan nama badan atau korporasi. Sebagai contoh: untuk korporasi berbentuk Perseroan Terbatas maka dokumen resmi yang menjadi acuan adalah Akta Pendirian dan akta perubahan terakhir (apabila ada)





