Sekilas Mengenai Tabungan Smart IB Wadiah
Tabungan SMART iB Wadiah adalah tabungan dengan prinsip wadiah yad ad dhamanah (titipan dana) dan tidak ada imbal hasil yang dipersyaratan kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat sukarela dari Bank.
PERORANGAN DEWASA
1. Harus cakap bertindak dalam hukum
2. Fotokopi e-KTP dan menunjukkan aslinnya kepada petugas bank; atau
3. Fotokopi paspor dan menunjukkan aslinya kepada petugas bank; atau
4. Tidak termasuk dalam daftar hitam individual bank (DHIB) dan daftar hitam nasional (DHN) dan tidak terdaftar sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT)
5. Bagi warga asing selain paspor dan kartu menetap sementara (KIMS/KITAS)
PERORANGAN BELUM DEWASA
1. Penanggung jawab rekening harus cakap bertindak dalam hukum
2. Fotokopi e-KTP dari penanggung jawab rekening dan menunjukkan aslinya kepada petugas bank; atau
3. Fotokopi paspor dari penanggung jawab rekening dan menunjukkan aslinya kepada petugas bank;
4. Fotokopi akte kelahiran/kartu keluarga dari penanggung jawab rekening dan menunjukkan aslinya kepada petugas bank
BADAN USAHA BERBADAN HUKUM/NON-HUKUM
1. Badan Usaha Berbadan Hukum
2. Membuat Surat Permohonan
3. Pengurus / Direksi /Pimpinan harus cakap bertindak dalam hukum
√ Dewasa bila berusia 21 tahun
√ Belum berumur 21 tahun tetapi sudah menikah
4. Menunjukkan e-KTP asli dan menyerahkan Fotocopy e-KTP.
5. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Individual Bank (DHIB) dan Daftar Hitam Nasional (DHN) dan tidak terdaftar sebagai Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT).
6. Melengkapi dokumen pendirian dan menunjukkan aslinya kepada petugas Bank yaitu :
√ Akte Pendirian dan Anggaran Dasar
√ Akte Perubahan Anggaran Dasar yang terakhir
√ Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
7. Fotocopy kartu identitas diri e-KTP dari Pengurus / Direksi Pimpinan
8. Fotokopi NPWP Calon Nasabah/ yang akan menandatangani spesimen pembukaan rekening sesuai dengan ADART dan NPWP Badan Usaha.
9. Fotocopi Surat – surat Izin Usaha yang telah terdaftar melalui sistem OSS (V Online Single Submission).
BADAN USAHA YANG TIDAK BERBADAN HUKUM (FARMASI PERSEROAN KOMANDITER)
1. Membuat Surat Permohonan
2. Pengurus / Direksi /Pimpinan harus cakap bertindak dalam hukum.
√ Dewasa bila berusia 21 tahun
√ Belum berumur 21 tahun tetapi sudah menikah
3. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Individual Bank (DHIB) dan Daftar Hitam Nasional (DHN) dan tidak terdaftar sebagai Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT).
4. Melengkapi Dokumen pendirian dan menunjukkan aslinya kepada petugas Bank yaitu :
√ Akte Pendirian dan Anggaran Dasar
√ Akte Perubahan Anggaran Dasar yang terakhir
√ Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
5. Fotocopy kartu identitas diri e-KTP dari Pengurus / Direksi Pimpinan
6. Kartu NPWPCalon Nasabah/ yang akan menandatangani spesimen pembukaan rekening sesuai dengan ADART dan NPWP dari Badan Usaha.
7. Fotocopi Surat – surat Izin Usaha yang telah terdaftar melalui sistem OSS (V Online Single Submission).
LEMBAGA PEMERINTAH
1. Membuat Surat Permohonan
2. Pengurus / Direksi /Pimpinan harus cakap bertindak dalam hukum.
√ Dewasa bila berusia 21 tahun
√ Belum berumur 21 tahun tetapi sudah menikah
3. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Individual Bank (DHIB) dan Daftar Hitam Nasional (DHN) dan tidak terdaftyar sebagai Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT)
4. Fotokopi kartu identitas diri e-KTP dari pengurus / direksi / pimpinan dan menunjukkan kartu identitas asli pada petugas untuk dicocokkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
5. Fotokopi Passpor dari pengurus / direksi / pimpinan dan menunjukkan aslinya pada petugas untuk dicocokkan bagi Warga Negara Asing (WNA).
6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menunjukkan kartu NPWP asli pada petugas Bank untuk dicocokkan, yang terdiri dari :
√ NPWP dari Pimpinan Lembaga
√ NPWP dari Lembaga
BANK
1. Membuat surat permohonan
2. Pengurus/ Direksi /Pimpinan harus cakap bertindak dalam hukum. (kompeten)
√ Dewasa bila berusia 21 tahun
√ Belum berumur 21 tahun tetapi sudah menikah
3. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Individual Bank (DHIB) dan Daftar Hitam Nasional (DHN) dan tidak terdaftar sebagai Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT)
4. Fotokopi Keputusan RUPS yang menunjuk pengurus/ direksi dan atau Surat Keputusan Pengurus Bank atas pengangkatan pimpinan unit Bank berikut Surat Kuasa pengurus/ direksi kepada pimpinan unit.
5. Fotokopi kartu identitas diri e-KTP dari pengurus/ Direksi/Pimpinan Bank.
6. Melengkapi Dokumen pendirian dan menunjukkan aslinya kepada petugas Bank yaitu :
√ Akte Pendirian dan Anggaran Dasar
√ Akte Perubahan Anggaran Dasar yang terakhir
√ Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
6. Kartu NPWPCalon Nasabah/ yang akan menandatangani spesimen pembukaan rekening sesuai dengan ADART dan NPWP dari Bank.
7. Fotokopi Surat – surat Izin Usaha yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang
BADAN LAINNYA SEPERTI PARTAI POLITIK, LSM, YAYASAN DAN ORGANISASI LAINNYA
1. Membuat Surat Permohonan
2. Pengurus/ Direksi /Pimpinan harus cakap bertindak dalam hukum. (kompeten)
√ Dewasa bila berusia 21 tahun
√ Belum berumur 21 tahun tetapi sudah menikah
3. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Individual Bank (DHIB) dan Daftar Hitam Nasional (DHN) dan tidak terdaftar sebagai Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT)
4. Melengkapi Dokumen pendirian dan menunjukkan aslinya kepada petugas Bank yaitu :
√ Akte Pendirian dan Anggaran Dasar
√ Akte Perubahan Anggaran Dasar yang terakhir
√ Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
5. Fotokopi kartu identitas diri e-KTP dari Pengurus / Direksi Pimpinan.
6. Kartu NPWPCalon Nasabah/ yang akan menandatangani spesimen pembukaan rekening sesuai dengan ADART dan NPWP dari Badan Usaha.
7. Untuk badan yang bukan merupakan objek pajak harus melampirkan surat Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
8. Fotokopi Surat – surat Izin Usaha yang telah terdaftar melalui sistem OSS (Online Single Submission)





