Kevin Selasa, 17 Juni 2025 | 1134

Bank Sumut dan Kemendagri Gelar Bimtek SIPD-RI untuk Pemda se-Sumut

Samosir – Bank Sumut bekerja sama dengan Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) bagi seluruh pemerintah daerah di Sumatera Utara.

Kegiatan berlangsung selama dua hari, Rabu dan Kamis, 12–13 Juni 2025, di Hotel Marianna, Kabupaten Samosir. Peserta berasal dari jajaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), BKAD, dan BPKPAD di berbagai kabupaten/kota se-Sumut, meliputi kepala badan, pejabat struktural, pelaksana, hingga operator sistem keuangan daerah.

Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut, Syafrizalsyah mengatakan pihaknya telah mengembangkan sistem keuangan digital yang terintegrasi langsung dengan SIPD-RI guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance dan clean government).

“Kami mengembangkan Cash Management System (CMS) yang terintegrasi dengan SIPD-RI. Fitur seperti single sign-on, pemantauan anggaran secara waktu nyata (real-time), dan otorisasi transaksi melalui tanda tangan digital kami hadirkan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan. Untuk itu, Bank Sumut siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun ekosistem keuangan publik yang transparan dan kompetitif,” ujar Syafrizalsyah.

Syafrizalsyah menambahkan, Bank Sumut juga telah menerapkan standar keamanan informasi dan autentikasi multi-lapis (multi-factor authentication) untuk melindungi data transaksi. Selain itu, peningkatan literasi digital bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan melalui pelatihan teknis serta layanan helpdesk 24 jam. Ia menegaskan, keberhasilan implementasi SIPD-RI bukan hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada komitmen dan kepercayaan seluruh pemangku kepentingan.

Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendagri, Erikson P. Manihuruk, dalam sambutannya menegaskan bahwa SIPD-RI merupakan mandat dari sejumlah regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Ia menjelaskan, salah satu terobosan penting dalam pengembangan SIPD-RI adalah implementasi SP2D Online atau transaksi Surat Perintah Pencairan Dana secara daring. Sistem ini memungkinkan pencairan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening tujuan berlangsung lebih cepat dan transparan.

“Hingga saat ini, total nilai transaksi SP2D Online secara nasional telah mencapai Rp53,2 triliun. Sebanyak 26 Bank Pembangunan Daerah (BPD) telah menandatangani kerja sama, dengan 16 bank telah memasuki tahap produksi langsung, termasuk Bank Sumut,” ujar Erikson.

Di Sumatera Utara, 18 pemerintah daerah telah mengimplementasikan SP2D Online. Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Medan, dan Kota Padang Sidempuan tercatat sebagai daerah dengan volume transaksi tertinggi.

Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk mengatakan bahwa Kabupaten Samosir telah menerapkan SIPD-RI secara penuh sejak 2024. Ia menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung digitalisasi pengelolaan keuangan daerah.

“Kami mengapresiasi sinergi antara Kemendagri dan Bank Sumut. Harapan kami, layanan transaksi keuangan daerah dapat berjalan dengan cepat, tepat, dan akurat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi erat antara pemerintah daerah dan sektor perbankan untuk memastikan implementasi SP2D Online tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi benar-benar mempercepat reformasi birokrasi keuangan yang akuntabel.