Dalam rangka pengelolaan kredit macet, PT. Bank Sumut menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Padang Sidimpuan, Kejari Mandailing Natal dan Kejari Sibolga. Pemberian SKK tersebut merupakan bentuk kerja sama Bank Sumut untuk memberikan kuasa kepada kejaksaan dalam membantu percepatan penanganan kredit bermasalah di Bank Sumut.
Melalui SKK tersebut Bank Sumut berharap penanganan kredit bermasalah dapat lebih optimal dengan dukungan dari Kejatisu.